DPR Minta Kemenkes serta Kemnaker Turun Tangan Atasi Larangan Jilbab di tempat RS Medistra

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati meminta-minta Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) serta Kementerian Aspek Kesehatan ( Kemenkes ) turun tangan menyelesaikan persoalan adanya dugaan larangan pemakaian jilbab di area Rumah Sakit Medistra.
Kurniasih mengatakan, isu pelarangan pemanfaatan jilbab ketika bekerja tidak ada lagi relevan, akibat undang-undang menjamin pekerja untuk masih melaksanakan kewajiban agamanya di dalam tempat kerja.
Dia juga meminta-minta untuk seluruh rumah sakit, klinik kemudian infrastruktur layanan kebugaran lain, baik milik pemerintah maupun swasta, untuk memberikan jaminan kebebasan menjalankan perintah agama bagi seluruh pekerjanya, termasuk berjilbab.
“Sebab menjalankan keyakinan beragama pada tempat bekerja seperti berjilbab adalah hak asasi manusia yang diatur lalu dilindungi oleh undang-undang. Saya memohon agar Kementerian Tenaga Kerja juga Kementerian Kesehatan, bisa saja turun menyelidiki laporan ini,” katanya, Mulai Pekan (2/9/2024).
Khusus untuk Kementerian Ketenagakerjaan, Komisi IX memohon agar menjamin pengamanan terhadap semua pekerja pada menjalankan ajaran agama di area tempat bekerja pada mana pun juga serta dalam bidang apa pun juga.
Kurniasih mengungkapkan, persoalan hukum pelarangan jilbab bagi karyawan sudah ada pernah terjadi sebelumnya. Bahkan salah satu karyawan sebuah jaringan bioskop melakukan aduan ke Komnas HAM dikarenakan dilarang menggunakan jilbab ketika bekerja. Ada juga tindakan hukum pelarangan jilbab di dalam sebuah maskapai bagi pekerjanya.
“Rumah Sakit kemudian Fasyankes bisa saja belajar dari kasus-kasus ini bahwa tidaklah relevan melarang karyawan berjilbab di dalam tempat kerja. Justru rumah sakit serta fasyankes bisa jadi memberikan jaminan seluas-luasnya terhadap semua karyawannya untuk sanggup menunaikan ajaran agamanya masing-masing dengan baik. Kementerian Kesejahteraan juga kami minta mengawal ini,” ujar legislator PKS itu.





