RUU Kementerian Negara Disahkan Menjadi UU

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI ) setuju mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi UU. Kesepakatan diambil di Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus .
Kesepakatan diambil pada forum Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang tersebut diselenggarakan di area Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024). Kesepakatan itu, diambil pasca Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi menyampaikan laporan proses penyusunan RUU Kementerian Negara .
Setelah itu, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus yang dimaksud bertindak sebagai pimpinan rapat, memohon persetujuan partisipan rapat terkait usulan RUU Kementerian Negara untuk disahkan menjadi UU.
“Sidang komite yang tersebut kami hormati, selanjutnya kami menanyakan sekali lagi untuk seluruh anggota majelis terhadap usulan penyempurnaan rumusan sebagaimana yang dimaksud di area atas, apakah dapat disetujui?” tanya Lodewijk.
“Setuju,” seru kontestan rapat.
“Selanjutnya kami tanyakan untuk fraksi-fraksi apakah RUU tentang Perubahan berhadapan dengan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana dalam melawan apakah dapat disetujui menjadi UU?” ucap Lodewijk.
“Setuju,” sahut partisipan rapat yang digunakan hadir.
Sebelumnya, Badan Legislasi ( Baleg ) DPR serta eksekutif telah dilakukan menyepakati revisi UU Kementerian Negara pada Awal Minggu (9/9/2024). Tak ada penolakan dari 9 fraksi terhadap pengesahan perundang-undangan tersebut.
Terdapat beberapa jumlah pembaharuan di revisi UU Kementerian Negara seperti total nomenklatur kementerian tak lagi dibatasi, melainkan menyesuaikan dengan keperluan presiden dengan mempertimbangkan efektivitas pemerintahan.





