Pro – Kontra TNI Berbisnis, Bivitri Susanti: Langkah Mundur ke Zaman Sebelum Reformasi
Jakarta – Wacana mengizinkan kembali prajurit TNI berbisnis sudah mengakibatkan pro lalu kontra ke kalangan penduduk kemudian pakar. Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Tanah Air yang dimaksud memungkinkan prajurit TNI terlibat pada kegiatan perusahaan memicu perdebatan sengit.
Pendukung kebijakan ini berargumen bahwa keterlibatan TNI di bidang usaha dapat membantu kesejahteraan prajurit serta meningkatkan sumbangan ekonomi. Namun, para penentang khawatir hal ini akan memulihkan praktik dwifungsi yang tersebut menghancurkan profesionalisme TNI juga membuka kesempatan penyalahgunaan kekuasaan.
Direktur Eksekutif Amnesty International Tanah Air Usman Hamid mengomentari lemahnya pemerintah sebagai otoritas sipil pada mengawasi anggota TNI yang dimaksud berbisnis. Usman menengarai pemerintah tak akan mampu mengubah praktik tersebut, tapi justru menormalisasinya.
“Enggak sanggup diubah oleh pemerintah, oleh otoritas sipil. Hal yang tersebut akhirnya terjadi, ya, sudahlah kita bolehkan semata lah,” ujar Usman seusai penghadapan nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) ke Ibukota Indonesia Pusat, Kamis, 18 Juli 2024. “Apalagi dengan booming industri ekstraktif, dari mulai tambang batu bara, tambang emas, tambang nikel, dan juga tambang lainnya.”
Menurut Usman, pelarangan TNI berbisnis pada akhirnya belaka menunjukkan sikap pemerintah yang tersebut tak kuasa menghentikan aktivitas tersebut.
Buktinya, kata dia, TNI leluasa memperdagangkan jasanya sebagai juru pengaman ke banyak lahan milik swasta. Praktik bidang usaha itu kekal berjalan meskipun ada larangan. “Lihat hanya kalau pada Jakarta, tanah ini berada di pengawasan Kodam Jaya dengan PT swasta,” ujar Usman mencontohkan.
Di sisi lain, kepala Staf TNI Angkatan Darat atau KSAD, Jenderal Maruli Simanjuntak setuju dengan usulan prajurit TNI boleh berbisnis. Dia menyinggung mengenai keinginan kegiatan ekonomi para prajurit militer. Menurut dia, keperluan prajurit TNI ketika ini tidak ada sedikit. Salah satunya ialah permintaan biaya lembaga pendidikan untuk anak-anak.
Karena komponen dunia usaha lalu keinginan itu, Maruli menafsirkan larangan berbisnis bagi prajurit TNI semestinya dihapuskan. Namun, ia mengimbau agar prajurit TNI permanen wajib mengikuti apel pagi serta apel petang secara rutin. “Yang penting hadir (bertugas),” katanya.
Sementara ini, wacana revisi ini juga menuai kritikan dari beberapa pihak. Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Nusantara Jentera, Bivitri Susanti, adalah salah satu yang tersebut menolak kemudian mengkritisi pencabutan larangan bagi prajurit untuk berbisnis di pembaharuan aturan itu.
“Tentu cuma itu tidaklah boleh dilakukan,” ujar Bivitri Susanti usai mengisi acara diskusi bertajuk Kudatuli, Kami Tidak Lupa di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Negara Indonesia Perjuangan atau DPP PDIP pada Sabtu, 20 Juli 2024.
Bivitri menganggap bahwa pemberian kewenangan berbisnis terhadap TNI merupakan langkah yang keliru. Menurut dia, TNI harus kekal berada pada pertahanan kemudian keamanan. Lebih dari itu, TNI mempunyai pengaruh besar pada hidup sosial masyarakat.
“Tentara itu kewenangannya terbatas sekali untuk pertahanan. Dia pegang senjata juga beliau juga punya kekuatan kultural juga,” ujarnya.
Bivitri menganggap pencabutan larangan bagi TNI untuk berbisnis mirip dengan kembali mundur ke zaman sebelum reformasi. Dia menyampaikan revisi UU TNI ini akan memberikan akses yang tersebut besar bagi militer untuk masuk ke ranah di luar fungsi semestinya.
“Ini akan membuka jalan yang digunakan terlalu luas untuk militer masuk ke pada globus kegiatan ekonomi juga politik,” ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Koordinator Area Politik, Hukum, lalu Ketenteraman (Kemenkopolhukam) masih menyusun Daftar Inventarisasi Tantangan (DIM) revisi Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2002. Rapat penyusunan DIM revisi UU TNI ini kembali diadakan pada Rabu, 24 Juli 2024, di dalam Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.
Rapat yang disebutkan dipimpin oleh Deputi Area Sinkronisasi Hukum dan juga HAM Kemenkopolhukam, Sugeng Purnomo. Setelah rapat, Sugeng menyatakan bahwa ia belum bisa jadi mengungkapkan isi pembahasan penyusunan DIM revisi UU TNI tersebut.
SUKMA KANTHI NURANI | MHD RIO ALPIN PULUNGAN | SAVERO ARISTIA WIENANTO | NOVALI PANJI NUGROHO
Artikel ini disadur dari Pro – Kontra TNI Berbisnis, Bivitri Susanti: Langkah Mundur ke Zaman Sebelum Reformasi






