Pertanyaan Menohok Pansel KPK ke Capim: Anda Irjen Kementan, Kok Bisa Mentan Masuk Penjara?

JAKARTA – Irjen Kementerian Pertanian (Kementan), Setyo Budiyanto menjalani tes wawancara Calon Pimpinan (Capim) KPK periode 2024-2029. Mantan Ketua KPK, Taufiqurahman Ruki selaku panelis, mencecar Setyo terkait tindakan hukum korupsi yang tersebut menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Anda Irjen Kementan, kok dapat Menteri Pertaniannya sampai diadili bahkan masuk penjara. Apa yang dimaksud terjadi, apa itu lolos dari pengawasan Anda sebagai Irjen Kementan?” tanya Ruki terhadap Setyo di area Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Menjawab pertanyaan tersebut, Setyo mengatakan, pada pada waktu perkara korupsi yang menyeret SYL, dirinya belum menjabat sebagai Irjen Kementan.
“Pada ketika itu terjadi, kami belum dalam sana. Jadi pada pada waktu itu kami masuk pada bulan Maret tanggal 27, begitu kamu masuk, kami konsolidasi apa yang digunakan terjadi. Sehingga terjadi sebuah permasalahan hukum yang tersebut sampai menimpa Pak Menteri,” jawab Setyo.
Setelah menjabat, kata Setyo, pihaknya segera menganalisis beberapa permasalahan yang digunakan terjadi di dalam Kementan buntut persoalan hukum korupsi yang digunakan menyeret SYL. Dia mengatakan, ada banyak persoalan di dalam bidang pengadaan barang kemudian jasa.
“Setelah kami menganalisis, ternyata ada beberapa permasalahan, pertama jual beli jabatan, kemudian sektor pengadaan barang kemudian jasa itu yang dimaksud terjadi. Sehingga menyebabkan KPK melakukan investigasi sampai menahan terhadap tiga orang, menteri, direktur alsintan, kemudian sekjen,” ucapnya.
Dia menambahkan, Irjen Kementan pada ketika itu telah lama memberikan audit juga melaporkan persoalan dalam Kementan untuk SYL.
“Kemudian saya menanyakan ke inspektorat kenapa kok tiada dilaksanakan sebab inspektorat consulting serta penyisiran, consulting terjadi apakah permasalahan ini tiada diawasi, tiada dikawal, tidaklah dilaksanakan pendampingan, katanya telah beberapa kali, review, monitor, auditor, serta kegiatan lainnya tapi Pak Menteri-nya keras, tegap melakukan hal yang dimaksud sehingga menyebabkan permasalahan hukum,” jelas dia.




