Lifestyle

Syarat juga ketentuan untuk mencairkan keseimbangan BPJS Ketenagakerjaan

DKI Jakarta –

Program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dikelola oleh BPJAMSOSTEK, menawarkan proteksi terhadap pekerja Indonesia. Selain melindungi pekerja dari risiko ke tempat kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga menawarkan kumpulan faedah yakni mampu mencairkan dana jaminan yang dapat digunakan pada keadaan tertentu.
 
Simak pedoman pencairan dana jaminan kegiatan BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut.
 
1. Pemastian hari tua (JHT)
Ketika ingin mencairkan dana jaminan hari tua (JHT), ada beberapa kondisi kemudian ketentuan yang digunakan wajib dipenuhi oleh kontestan BPJS. Setelah itu, partisipan dapat melakukan klaim JHT melalui online atau datang ke kantor cabang terdekat.
 
Kriteria pengajuan klaim jaminan hari tua (JHT)
  • Usia Pensiun 56 Tahun
  • Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Mengundurkan diri
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Meninggalkan Indonesi untuk selama-lamanya
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Klaim Sebagian Keamanan Hari Tua (JHT) 10%
  • Klaim Sebagian Pemastian Hari Tua (JHT) 30%
 
Klaim JHT secara online
  • Buka website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Isi data diri, seperti NIK, nama lengkap, dan juga nomor peserta
  • Upload seluruh berkas persyaratan yang tersebut dibutuhkan berserta foto diri dengan maksimal ukuran fole 6 MB
  • Jika selesai, klik 'Simpan'
  • Setelah semua tersimpan, partisipan akan mendapatkan jadwal wawancara online lalu dihubungi dengan segera oleh pelaku untuk tahapan verifikasi
  • Setelah selesai verifikasi, dana JHT akan dikirimkan ke tabungan milik peserta
 
Klaim JHT ke kantor cabang
  • Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat serta menyebabkan berkas dokumen yang digunakan dibutuhkan
  • Isi formulir data diri untuk pengajuan klaim JHT
  • Ambil nomor antrian untuk dipanggil melakukan wawancara oleh petugas
  • Setelah berhasil terverifikasi, dana JHT akan segera dikirimkan juga diberikan tanda terima jaminan.
 
2. Garansi kematian (JKM)
Jaminan kematian (JKM) diberikan terhadap ahli waris partisipan yang mana telah lama terdaftar BPJS disebabkan kematian bukanlah kecelakaan kerja. Dana JKM dapat diterima pasca 3 hari pengajuan klaim jaminan.
Persyaratan klaim jaminan kematian
  • Kartu Perserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Keluarga Tenaga Kerja juga Ahli Waris
  • KTP Tenaga Kerja serta Ahli Waris
  • Surat pernyataan kematian dari pejabat yang tersebut berwenang
  • Surat pernyataan ahli waris dari pejabat yang mana berwenang
  • Referensi Kerja
  • Buku Tabungan
  • NPWP (Saldo lebih tinggi dari 50 Juta Rupiah)
 
3. Keamanan kecelakaan kerja (JKK)
Peserta BPJS yang dimaksud mengalami risiko kecelakaan kerja dapat mencairkan dana atau klaim kegunaan JKK yang sudah ada diatur pada peraturan pemerintah. Klaim jaminan akan segera selesai pasca 7 hari kerja berkas disetujui. Sebelum mengajukan klaim JKK, berikut persyaratan yang tersebut penting dipersiapkan.
  • Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I)
  • Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II)
  • Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III)
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • E-KTP
  • Kronologis Kejadian Kecelakaan + FC E-KTP 2 saksi
  • Laporan kepolisian apabila kecelakaan sesudah itu lintas
  • Kwitansi Pengobatan dan juga Perawatan
  • Surat perintah tugas luar/lembur (jika kejadian diluar waktu kerja)
  • Fotocopy absensi (jika persoalan hukum kecelakaan berlangsung pada waktu kerja)
  • Buku Tabungan
  • NPWP (saldo lebih banyak dari 50 juta)
 
4. Pemastian pensiun
Jaminan pensiun memberikan khasiat pensiun bulanan terhadap pekerja yang mana telah terjadi pensiun. Pencairan JP atau pengajuan klaim jaminan dapat dijalankan jikalau berada pada situasi tertentu.
Mencapai Usia Pensiun (56 Tahun): Pekerja yang dimaksud mencapai usia pensiun berhak menerima khasiat pensiun bulanan. Persyaratan yang wajib disiapkan sebagai berikut.
  • Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang dimaksud diisi lengkap
  • Kartu Audien Proyek JP BPJAMSOSTEK
  • Asli lalu fotocopy KTP
  • Fotocopy Kartu Keluarga
 
Cacat Total Tetap: Pekerja yang mengalami cacat total tetap berhak menerima khasiat pensiun bulanan. Persyaratan yang dimaksud perlu disiapkan sebagai berikut.
  • Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang digunakan diisi lengkap
  • Kartu Partisipan Inisiatif JP BPJAMSOSTEK
  • Asli juga fotocopy KTP
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotokopi surat kerangan dokter yang tersebut memeriksa atau dokter penasehat yang digunakan menyatakan mengalami cacat total tetap
  • Fotokopi surat pernyataan tidak ada mampu bekerja akibat cacat, dari Pemberi Kerja
 
5. Keamanan kehilangan pekerjaan (JKP)
Bagi partisipan yang dimaksud memilki jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dapat mencairkan dana jaminan saat mengalami keadaan PHK serta miliki keinginan untuk bekerja kembali.
Peserta BPJS dapat melakukan pendaftaran aktivasi akun siap kerja kemudian melaporkan bukti PHK dari perusahaan untuk ajukan klaim faedah JKP.

 
 

 

 

Artikel ini disadur dari Syarat dan ketentuan untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan

Related Articles

Back to top button