Nasional

Usai Melakukan Pertemuan Ketua KPU, Said Iqbal Ungkap PKPU pemilihan kepala daerah Diundangkan Sore Hal ini

JAKARTA – Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan inovasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur juga Wakil Gubernur, Kepala Daerah lalu Wakil Bupati, Wali Perkotaan juga Wakil Wali Daerah Perkotaan akan diundangkan Akhir Pekan (25/8/2024) sore. Dia menegaskan, PKPU baru itu akan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 lalu 70/PUU-XXII/2024.

Hal itu dikatakan Said ketika elemen Partai Buruh melakukan aksi demontrasi dalam depan Kantor KPU, Ibukota Pusat. Dia pada waktu itu diberikan kesempatan masuk ke di Kantor KPU kemudian bertemu dengan Ketua KPU Mochammad Afifuddin.

“Diusahakan ini sekarang mereka itu KPU RI akan rapat pleno diusahakan sore hari sudah ada mampu diundang-undangkan dengan demikian kita harapkan sore hari. Cuma bukan dijelaskan jam berapa, ya sore hari nanti kawan-kawan media sanggup menanti konferensi pers KPU RI,” ujar Said terhadap wartawan.

Dalam PKPU baru itu, Said menegaskan kalau Pasal 11 telah terjadi memuat aturan sesuai putusan MK. Persentase partai kebijakan pemerintah untuk mencalonkan kepala area disesuaikan dengan jumlah agregat Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Pasal 11 PKPU yang baru itu telah memuat utuh putusan MK 60 tentang ambang batas yang digunakan 6,5 persen, 7,5 persen 8,5 persen kemudian 10 persen dari DPT dari masing-masing wilayah provinsi maupun kabupaten Kkota,” tuturnya.

Sama halnya dengan Pasal 15 dalam PKPU yang mana merujuk pada putusan MK bukanlah dari Mahkamah Agung (MA) masalah aturan usia minimal calon kepala daerah. Putusan MK menegaskan aturan usia calon kepala wilayah tingkat provinsi harus 30 tahun sedangkan untuk tingkat kabupaten / kota berusia 25 tahun dihitung sejak waktu penetapan.

“Jadi bukanlah yang digunakan dipakai kebijakan MA, yang dikatakan pada waktu pelantikan tidak, tidak juga pada pada waktu pendaftaran tidak, tapi umur 30 tahun untuk Cagub serta Cawagub umur 25 tahun untuk cabup atau Cawalkot kemudian Wakilnya adalah ketika penetapan pasangan calon itu dituangkan di area pasal 15 sudah ada ada paraf dari para pihak DPR RI, KPU RI, juga pemerintah,” ujarnya.

Artinya jikalau merujuk pada putusan MK putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep gagal forward Pilgub Jawa Tengah (Jateng). Sebab, usia Kaesang masih 29 tahun pada waktu penetapan calon kepala wilayah yang akan dijalankan pada 25 September 2024.

Related Articles

Back to top button