SP PLN: Pembahasan RUU EBET sebaiknya menanti pemerintahan baru

Hal ini mengindikasikan RUU yang disebutkan masih menyimpan beberapa jumlah kemungkinan hambatan yang tersebut dikhawatirkan dapat merugikan warga serta negara.
Jakarta – Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) PT PLN (Persero) Abrar Ali menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru kemudian Energi Terbarukan (RUU EBET) diantaranya ke dalamnya masalah skema power wheeling, sebaiknya menanti pemerintahan baru terbentuk akhir Oktober mendatang.
Permintaan tersebut, kata Abrar Ali, dikarenakan hingga pada saat ini masih bergulir penolakan terhadap RUU yang disebutkan dari para stakeholder khususnya tentang skema power wheeling (pemanfaatan bersatu jaringan listrik PLN oleh swasta).
"Ini mengindikasikan RUU yang disebutkan masih menyimpan banyak peluang kesulitan yang dimaksud dikhawatirkan dapat merugikan masyarakat juga negara, sehingga sebaiknya dilanjutkan pada periode rezim berikutnya," kata Abrar di keterangan, di Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut, Abrar menafsirkan perasaan khawatir yang dimaksud muncul terhadap kemungkinan ketidakmampuan PLN menyediakan energi listrik apabila muncul demand yang tinggi, terkesan sangat didramatisasi.
“Terlalu didramatisasi persoalan lonjakan demand tersebut. Buktinya, hingga ketika ini kita masih eksis melayani keperluan listrik penduduk dan juga globus industri. Soal nanti ada lonjakan demand, PLN akan mengantisipasi dengan peningkatan jumlah total pembangkit baru,” kata Abrar.
Menurut dia, persoalan power wheeling di RUU EBET pun harus membutuhkan kajian tambahan lanjut, mengingat masih ada penolakan diantaranya dari anggota DPR sendiri.
“Kan masih ada penolakan, antara lain dari Anggota Komisi VII DPR Mulyanto yang dimaksud menyatakan power wheeling bukan sekadar mengatur tentang sewa jaringan transmisi PLN oleh swasta. Ada implikasi yang mana krusial, PLN tidak ada lagi bermetamorfosis menjadi satu-satunya lembaga pada sistem single buyer and single seller (SBSS), tapi membentuk multi buyer and multi seller system (MBMS)," ujar Abrar mengutip sikap Anggota Komisi VII DPR Mulyanto.
Selain itu, kata Abrar lagi, pengamat kegiatan ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi juga mengingatkan skema power wheeling berpotensi menambah beban APBN lalu merugikan negara. Alasannya, power wheeling akan menggerus permintaan pelanggan organik PLN hingga 30 persen juga pelanggan nonorganik hingga 50 persen.
Penurunan ini tidak ada hanya saja memperbesar kelebihan pasokan PLN, tapi juga meninggikan biaya pokok penyediaan (HPP) listrik. Dampaknya dapat membengkakkan APBN untuk membayar kompensasi untuk PLN, sebagai akibat tarif listrik PLN di bawah HPP juga harga jual keekonomian.
Oleh dikarenakan itu, Abrar menegaskan pembahasan RUU EBET hendaknya dilanjutkan pada masa presiden terpilih periode 2024-2029 mendatang.
“Jadi kita masih ada waktu untuk melakukan pembahasannya, sehingga tidaklah ada yang dimaksud dirugikan. Jangan belaka ingin memaksakan harus selesai sebelum periode presiden sekarang yang tersebut akan berakhir pada Oktober mendatang. Kasihan rakyat lalu akan bermetamorfosis menjadi beban negara nantinya,” ujar Abrar pula.
Artikel ini disadur dari SP PLN: Pembahasan RUU EBET sebaiknya menunggu pemerintahan baru





