Soal Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Perlu Keterbukaan

JAKARTA – Sejumlah anggota legislatif terlibat ambil kata-kata terkait rencana penerapan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) yang belakangan disebut mempunyai dampak merugikan bagi penduduk kecil yang dimaksud menggantungkan kehidupannya pada sektor lapangan usaha hasil tembakau, seperti petani juga peritel. Kebijakan restriktif ini ialah aturan turunan dari Peraturan otoritas No. 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang mana masih menuai polemik pada beberapa waktu terakhir.
Legislator menyoroti tentang perlunya proteksi sektor tembakau sebagai salah satu komoditas strategis nasional, sekaligus ketidakpatuhan Kemenkes pada proses pembuatan peraturan yang tak transparan dan juga minim pelibatan sektor terdampak.
Baca Juga: Gudang Garam ‘Batuk-batuk’ Buntut Kenaikan Cukai, Pendapatan Turun 10,54%
Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menggarisbawahi persoalan bidang hasil tembakau yang digunakan merupakan salah satu penyokong utama perekonomian, khususnya terkait dengan serapan tambahan dari 6 jt tenaga kerja di tempat dalamnya lalu penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. Sehingga, pembuatan kebijakan di sektor ini harus mengutamakan kepentingan nasional. Dalam prosesnya, pemerintah bukan bisa saja sembarangan serta harus mengakomodir masukan pihak-pihak terdampak yang mana menggantungkan mata pencahariannya pada sektor tembakau.
“Tembakau merupakan salah satu komoditas strategis nasional yang mana memiliki sumbangan besar terhadap serapan tenaga kerja serta penerimaan negara. Industri hasil tembakau ini melibatkan 6 jt jiwa warga Indonesia dari hulu ke hilir, dari petani, pekerja, peritel, UMKM. Banyak sekali pihak terdampak. Mengaturnya tiada boleh asal-asalan serta Kemenkes harus mengakomodir aspirasi dari pihak-pihak yang digunakan terdampak,” ujar beliau terhadap media.
Dalam sidang kabinet paripurna di dalam Ibu Perkotaan Negara (IKN) Nusantara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan instruksi agar bukan menghasilkan kebijakan ekstrem yang digunakan dapat memunculkan gejolak masa transisi pemerintahan. Presiden Jokowi juga menekankan untuk menjaga situasi yang kondusif demi menjaga stabilitas pembangunan, di hal ini menjaga daya beli masyarakat, inflasi, pertumbuhan, keamanan, ketertiban.
Baca Juga: Peredaran Rokok Ilegal pada Jateng Rugikan Negara Rp121,77 Miliar
Oleh sebab itu, ia berharap tiada ada lagi pembuatan kebijakan ekstrem yang dimaksud berkaitan dengan hajat hidup orang sejumlah juga berpotensi merugikan rakyat luas. “Penting untuk menegaskan tidaklah ada riak-riak gejolak sampai pemerintahan berikutnya terbentuk,” kata ia di inisiasi sidang belum lama ini.
Apalagi, tambah Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, Indonesia memiliki keunikan dibandingkan negara lain, tidaklah dapat disamakan. Di Indonesia, sektor tembakau mengangkat tenaga kerja secara signifikan lalu mempunyai jutaan peritel yang tersebut mayoritas di area sektor Usaha Mikro, Kecil, serta Menengah (UMKM). Bagi pedagang kecil, komoditas tembakau memberi sumbangan pada hasil penjualan sebesar 50-80%. Di sisi lain, kondisi kegiatan ekonomi domestik juga global pada waktu ini tidak ada menentu. Aturan semena-mena seperti RPMK kemasan rokok polos tanpa merek yang mana tidaklah mempertimbangkan dampak terhadap warga kecil ini dapat memacu meningkatnya pengangguran serta mengancam stabilitas perekonomian nasional.
“Perlakuan sembarangan terhadap lapangan usaha tembakau dapat mengancam perekonomian nasional. Jika tidaklah ditangani dengan hati-hati, perekonomian kita berisiko,” jelasnya.






