Bisnis

Satgas Impor Ilegal Dibentuk, Hal ini 7 Barang yang tersebut Diawasi

JakartaPemerintah membentuk Satuan Pekerjaan (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang dimaksud diberlakukan Tata Niaga Impor. Satgas yang disebutkan akan bertugas untuk mengawasi serta mengurangi impor ilegal.

Langkah yang dimaksud dijalankan lantaran bursa pada negeri kebanjiran produk-produk impor yang sebagian diduga masuk secara ilegal. Satgas yang dimaksud dikoordinasi Kementerian Perdagangan itu melibatkan 11 kementerian juga lembaga.  

Adapun jenis-jenis barang yang mana akan diawasi oleh Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang dimaksud diberlakukan Tata Niaga Impor diantaranya: 

1.Tekstil lalu barang tekstil (TPT) lainnya.
2.Elektronik.
3.Alas kaki.
4.Produk kecantikan.
5.Pakaian,
6.Keramik. 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengutarakan salah satu alasan pembentukan Satgas yang disebutkan adalah maraknya bidang tekstil yang gulung tikar akibat tidak ada sanggup bersaing dengan komoditas impor yang membanjiri pasar. Kondisi bukan sangat berbeda berjalan dalam sektor lapangan usaha lain. 

“Sehingga terbentuk PHK serta penutupan pabrik. Nah oleh akibat itu kita bentuk Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang digunakan diberlakukan Tata Niaga Impornya,” kata Zulkifli Hasan di Pertemuan Pers yang digunakan dijalankan pada Auditorium Kemendag, Jumat, 19 Juli 2024. 

Lebih lanjut, Zulkifli Hasan menerangkan perihal dasar hukum pembentukan Satgas ini ialah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 38 ayat 1, kemudian Peraturan pemerintahan (PP) 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Area Perdagangan.

“UU no.7 tahun 2014 pasal 38 ayat 1 pemerintah mengatur perdagangan luar negeri melalui kebijakan serta pengendalian pada bidang ekspor juga impor. PP 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sektor Perdagangan pasal 139 ayat 3, bahwa Menteri mempunyai wewenang melakukan pengawasan ke bidang tingkat nasional,” ujarnya.

Artikel ini disadur dari Satgas Impor Ilegal Dibentuk, Ini 7 Barang yang Diawasi

Related Articles

Back to top button