Otomotif

Jenis mobil yang dimaksud bebas melintas ke jalan ganjil genap

Jakarta (ANTARA) – Kebijakan ganjil genap telah lama digunakan oleh pemerintah pada upaya mengempiskan kepadatan tak lama kemudian lintas kemudian polusi udara ke DKI Jakarta kemudian beberapa wilayah lainnya pada beberapa tahun terakhir ini.

Ganjil genap merupakan aturan pengurangan kepadatan sesudah itu lintas dengan membatasi jumlah total kendaraan mobil dilihat dari nomor plat.

Sesuai kebijakan yang berlaku, kendaraan mobil dengan plat nomor belakang genap hanya saja dapat dikendarai pada tanggal genap, sedangkan kendaraan mobil dengan plat nomor belakang ganjil dapat dikendarai pada tanggal ganjil.

Mobil dengan plat nomor belakang 0 termasuk golongan genap, sebab golongan ganjil nomor 1 dihitung setelahnya hitungan 0.

Namun, ada beberapa kendaraan yang mana dapat melintasi tempat kejadian ganjil genap tanpa batasan atau tiada terkena sistem ganjil genap yang mana berlaku pada waktu ini.

Salah satu mobil yang tersebut bukan terkena ganjil genap adalah mobil listrik, sebab hal menjadi upaya pemerintah membantu komunitas pada pengaplikasian kendaraan ramah lingkungan.

Apa hanya jenis mobil yang dimaksud tidaklah terkena ganjil genap? Berikut peratutannya yang digunakan telah diatur oleh Peraturan Pengelola (Pergub) 51 tahun 2020.

  • Mobil dengan stiker yang digunakan menunjukkan disabilitas
  • Ambulans
  • Pemadam Kebakaran
  • Angkutan umum berpelat kuning
  • Sepeda Motor
  • Kendaraan berbahan bakar listrik
  • Truk tangki substansi bakar
  • Wahana pimpinan lembaga tinggi negara, seperti presiden atau perwakilan presiden, ketua MPR, DPR. DPD, MA, MK, KY, juga BPK
  • Kendaraan operasional bertanda TNKB merah, TNI, dan juga Polri
  • Kendaraan para pemimpin kemudian pejabat asing yang mana sedang berubah menjadi tamu negara
  • Kendaraan yang digunakan untuk pengeluaran kecelakaan setelah itu lintas
  • Kendaraan yang mana digunakan untuk mengangkut uang Bank Negara Indonesia antar bank dan juga mengisi ATM dalam bawah pengawasan personel Polri
  • Kendaraan yang digunakan diperuntukkan bagi keperluan tertentu berdasarkan kebijaksanaan Kepolisian Negara.

Kendati demikian, peraturan ganjil genap seringkali berubah jadi suatu kesulitan pengendara di mana sedang berlalu lintas. Sehingga sejumlah penduduk memilih menggunakan transportasi umum untuk menjauhi sanksi ganjil genap ini.

Selain dari jenis mobil tersebut, jikalau melanggar aturan ganjil genap yang digunakan sedang berlaku akan dikenakan sanksi tilang. Peraturan ini diatur di Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas juga Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa pelanggar ganjil genap akan dikenai biaya denda dengan nominal Mata Uang Rupiah 500.000.

Baca juga: Daftar 26 ruas jalan dalam Ibukota Indonesia yang tersebut berlaku ganjil genap

Baca juga: 8.725 kendaraan langgar aturan ganjil-genap ketika arus mudik serta balik

Baca juga: Polri sebut pemberlakuan ganjil-genap pada arus mudik diawasi ETLE

Artikel ini disadur dari Jenis mobil yang bebas melintas di jalan ganjil genap

Related Articles

Back to top button