Rugikan Keuangan Negara, Denda Impor Beras Perlu Diusut Tuntas

JAKARTA – Pengamat kegiatan ekonomi urusan politik Salamuddin Daeng mengajukan permohonan agar denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar perlu diusut tuntas oleh penegak hukum. Kemungkinan keruginan negara hingga mencapai beratus-ratus miliar yang disebutkan diperkuat dengan keberadaan 1.600 kontainer berisi beras yang digunakan tertahan di tempat Pelabuhan Tanjung Priok kemudian Tanjung Perak.
“Aparat penegak hukum harus punya perspektif menyelamatkan petani. Jadi penting menangani permasalahan skandal demurrage Rupiah 294,5 miliar ini,” tegas dia, Rabu,(14/8/2024).
Dia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus dapat mengusut tuntas persoalan tersebut, lantaran impor beras disaat masa panen petani merupakan kejahatan. Apalagi sampai memunculkan kemungkinan kerugian negara. “Harus diusut tuntas. Legal belaka kejahatan kalau sekarang di dalam pada waktu panen, apalagi ilegal,” ungkap dia.
Baca Juga: Tanpa Bayar Denda, 1.600 Kontainer Beras Impor Bisa Dianggap Ilegal
Lebih lanjut, pemerintah seharusnya dapat fokus untuk membantu petani dengan bukan melakukan impor beras di dalam masa panen. Salamuddin Daeng sekali lagi mengingatkan, impor beras disaat musim panen merupakan kejahatan untuk petani.
“Sementara sekarang harga jual gabah petani anjlok, berjauhan dibawah tarif gabah tahun lalu. Seharusnya pemerintah membantu petani dengan tak impor beras dimasa panen,” tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian Manufaktur mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Simbol Rupiah 294,5 miliar berisi beras ilegal yang tertahan dalam Pelabuhan Tanjung Priok, Ibukota Indonesia dan juga Tanjung Perak, Surabaya. Kemenperin menyampaikan 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tersebut tertahan dalam dua pelabuhan tersebut.
Keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal itu didapat dari data yang dimaksud diperoleh melalui Direktorat Jenderal Bea kemudian Cukai (DJBC). Ribuan kontainer yang dimaksud tertahan termasuk pada dalamnya adalah berisi beras dan juga belum diketahui aspek legalitasnya.
Baca Juga: Strategi Bermasalah, Denda Beras Impor Bisa Bikin Gaduh Lintas Bagian
Sementara, KPK juga Studi Demokrasi Rakyat (SDR) belakangan telah dilakukan melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog pada skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Simbol Rupiah 294,5 miliar. KPK telah dilakukan mengajukan permohonan keterangan serta data terkait keterlibatan Bulog dan juga Bapanas di area pada skandal demurrage sebesar Rupiah 294,5 miliar.






