Nasional

Respons PKPU Sesuai Putusan MK, Rieke Diah Pitaloka: Terima Kasih Rakyat Indonesia

JAKARTA – Anggota DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka merespons terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan melawan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah Pemilihan Kepala Daerah 2024. Rieke berterima kasih untuk rakyat Indonesia sebab sudah memperjuangkan PKPU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) .

Dia menyatakan PKPU Nomor 10/2024 sudah pernah bermuatan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 tentang persyaratan partai atau gabungan partai yang digunakan dapat mengusung calon pada Pemilihan Kepala Daerah 2024, juga putusan MK Nomor 70/PUU/XXII/2024 terkait persyaratan batas usia calon kembali pada amanat Pasal 7 huruf e UU pemilihan gubernur (Calon gubernur berusia paling rendah 30 tahun serta calon bupati dan juga perwakilan bupati 25 tahun pada ketika pencalonan).

“Terima kasih Indonesia yang tersebut telah lama berjuang untuk tetap memperlihatkan tegaknya demokrasi,” ujar Rieke di keterangannya dikutip, Hari Senin (26/8/2024).

Rieke pun mengucapkan terima kasih untuk semua pihak yang sudah pernah mengawal dan juga berjuang seperti mahasiswa, akademisi, aktivis, seniman, juga budayawan, sahabat-sahabat buruh, petani, nelayan, para pedagang, semua pekerja. “Terima kasih sahabat perjuangan, pimpinan juga anggota Komisi II DPR, Kemenkumham, juga KPU,” katanya.

“Saya mohon maaf melawan segala kekurangan sebagai duta rakyat. Mohon maaf lahir batin juga mohon doanya saya Insya Allah esok dini hari, Hari Senin 26 Agustus 2024 akan menjalankan ibadah umrah,” pungkas Rieke.

Related Articles

Back to top button