Nasional

Pansus Haji akan Panggil Kementerian Agama hingga Mashariq

Jakarta – Panitia Khusus Angket Haji atau Pansus Haji akan memanggil banyak lembaga serta kementerian untuk dimintai pernyataan terkait buruknya penyelenggaran ibadah haji 2024. Anggota Pansus Haji, Wisnu Wijaya, memaparkan kementerian kemudian lembaga yang dimaksud akan diperiksa oleh pansus, antara lain Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum juga Ham, dan juga Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Itu yang dimaksud sudah ada fix (dipanggil oleh pansus),” kata Wisnu ketika dihubungi Tempo, Senin, 22 Juli 2024. 

Selain lembaga pemerintah, Pansus Haji juga akan memanggil majelis pakar juga vendor pelaksana haji untuk jemaah dengan syarat Indonesia. Namun Wisnu menyatakan apakah komite pakar yang mana dipanggil berasal dari Arab Saudi atau tidaklah akan dibahas pada rapat pansus.

Sementara itu, Wisnu mengatakan pansus akan memanggil Mashariq selaku vendor yang tersebut mengurus jemaah haji Indonesia. Mashariq merupakan kependekan dari Motawif Pilgrims for Southeast Asian Countries Co. Korporasi swasta ini bekerja mirip dengan eksekutif Saudi menyediakan paket perjalanan haji dan juga umrah. Mereka menyediakan katering, transportasi, serta akomodasi untuk jemaah haji selama Indonesia.

“Layanan Mashariq itu kan dia penyelenggaranya, kateringnya juga, pastinya mereka juga akan ditanyakan,” ujar anggota Komisi VIII DPR RI ini.

Anggota Pansus Haji ketika ini menanti jadwal rapat perdana pasca dibentuk pada awal bulan Juli. DPR menyetujui pembentukan pansus haji di sidang paripurna ke-21 masa persidangan V, Selasa, 9 Juli 2024.

Pansus ini disahkan setelahnya anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, membacakan pertimbangan alasan dibentuknya pansus haji. Setidaknya ada 35 anggota DPR RI yang terdiri lebih lanjut dari dua fraksi yang setuju pembentukan panitia khusus untuk menyelidiki penyelanggaran haji 2024 yang digunakan bermasalah.

Salah satu kesulitan yang mana akan digali oleh panitia khusus adalah masalah pembagian kuota haji yang mana tidaklah sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji serta Umrah. Pasal 64 ayat 2 menyebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. 

Panitia kerja Komisi VIII juga menteri agama awalnya sudah ada menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 pada 27 November 2023. Mereka menyepakati kuota haji Negara Indonesia banyaknya 241.000 jemaah dengan rincian haji reguler 221.720.

Kuota ini salah satunya kuota tambahan hasil lobi pemerintah RI terhadap Arab Saudi, yang mana memberikan tambahan 20 ribu jemaah. Dari hasil kesepakatan itu juga ditetapkan anggaran haji 2024 sebesar Mata Uang Rupiah 8,3 triliun. Namun pada berada dalam jalan, Kementerian Agama justru mengalokasikan 20.000 kuota tambahan dengan rincian 50 persen untuk haji reguler juga 50 persen untuk haji khusus. Walhasil, kuota haji khusus justru melampaui batas 8 persen seperti yang dimaksud ditetapkan Undang-Undang.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji juga Umroh (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, mempersilakan Panitia Khusus Haji menyelidiki dugaan korupsi penyelenggaran haji. 

“Perihal dugaan korupsi, monggo dibuktikan saja, kira-kira ada korupsi ke bagian apa?” Kata Hilman untuk Tempo melalui instruksi whatsapp, Selasa, 16 Juli 2024.

Terkait pembagian kuota haji, Hilman mengungkapkan Pasal 9 Undang-Undang Ibadah Haji menyebutkan bahwa menteri yang tersebut mengatur alokasi kuota tambahan itu. Menteri Agama lantas mengalokasikan 10.000 untuk jemaah haji reguler dan juga 10.000 untuk jemaah haji khusus. 

“Kita dapat kuota haji, 30 Juni 2023. Jumlahnya 221.000 jemaah. Saat pembahasan awal dengan Panitia Kerja DPR, jumlahnya masih 221.000. Di berada dalam jalan ada informasi hasil kunjungan presiden, Indonesi mendapat spesial ekstra kuota 20.000,” katanya. 

Selain itu, Hilman memaparkan pembagian alokasi yang disebutkan sudah ada mendapat persetujuan dari Kementerian Haji dan juga Umrah Arab Saudi pada 8 Januari 2024. Hal itu tertuang pada nota kesepahaman atau MoU yang mana ditandatangani oleh Menteri Agama RI serta Menteri Haji juga Umrah Arab Saudi. MoU itu yang mana kemudian berubah menjadi landasan Kemenag pada menyiapkan layanan. Hilman menuturkan  pihaknya telah mencoba berinteraksi dengan Komisi VIII DPR RI pada Januari 2024 tentang pembagian kuota haji tersebut, namun bukan tercapai. 

“Kebijakan (pengalokasian kuota tambahan) sudah ada kami pertimbangkan matang-matang serta kami telah berjuang komunikasikan itu dengan komisi VIII DPR RI,” ucapnya.

Pilihan Editor: Haji 2024, eksekutif Siapkan 62 Ton Jalan keluar untuk Jemaah

AFRON MANDALA PUTRA

Artikel ini disadur dari Pansus Haji akan Panggil Kementerian Agama hingga Mashariq

Related Articles

Back to top button