Ramai-ramai Industri Tolak PP Kesehatan, Wapres Pernyataan Dalami Masukan

JAKARTA – Sejumlah asosiasi bidang juga tukang jualan di dalam Indonesia secara tegas menolak Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penolakan ini disuarakan menghadapi peluncuran beleid yang digunakan dinilai akan sangat merugikan berbagai pihak.
Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan juga Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi S. Lukman, memandang bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram. Padahal, gula merupakan keperluan penting bagi tubuh manusia, teristimewa selama masa pertumbuhan. Sehingga, konsumen perlu mempunyai kesadaran untuk mengontrol asupannya.
Adhi menyatakan bahwa gula mampu diperoleh dari berbagai sumber, seperti makanan, nasi, buah-buahan, serta lainnya. Dia mencatatkan bahwa bidang makanan serta minuman pun telah lama berupaya melakukan reformulasi dengan menghurangi kadar gula di barang mereka. Namun, kesulitan muncul ketika konsumen justru menambah gula sendiri pada hasil tersebut.
“Meskipun kami sudah ada menurunkan kadar gula pada produk, pada akhirnya, konsumen menambahkan gula sendiri di tempat rumah, khususnya pada minuman tanpa gula yang kami jual,” jelas Adhi melalui pernyataannya, dikutipkan Mulai Pekan (2/9/2024).
Baca Juga: Penerangan Gappri terkait Menolak PP 28/2024
Adhi menegaskan bahwa fokus utama pada menangani permasalahan ini adalah meningkatkan kesadaran konsumen tentang jumlah keseluruhan gula yang digunakan sebaiknya dikonsumsi di sehari. “Hal yang mana terpenting adalah memberikan kesadaran ke konsumen mengenai jumlah agregat gula yang digunakan baik untuk dikonsumsi di sehari,” paparnya belum lama ini.
Penyesalan menghadapi disahkannya PP 28/2024 pun disuarakan oleh Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI), Suhendro, yang mana secara khusus menolak pasal 434 di area PP yang disebutkan yang di tempat antaranya mengatur larangan pelanggan item tembakau pada radius 200 meter dari satuan lembaga pendidikan kemudian tempat bermain anak. Bagi pihaknya, aturan ini akan berdampak sangat besar bagi para pelaku usaha kecil.
“Ekonomi kerakyatan kita sangat terpukul, kita baru kena permasalahan pandemi, ditambah sektor ekonomi sedang naik turun. Kami berharap sekali pemerintahan baru dapat mendengarkan ucapan kami serta PP ini sanggup ditinjau ulang,” tegas Suhendro.
Dia juga menyoroti bahwa tujuan utama dari peraturan ini, yakni menghurangi konsumsi rokok pada kalangan anak pada bawah umur, belum tentu dapat tercapai dengan efektif. Yang malah menjadi persoalan baru, yakni akan adanya beban tambahan yang ditanggung oleh peniaga kecil. Sehingga, ia menilai aturan yang dimaksud sedianya masih perlu dipertimbangkan secara lebih besar bijaksana.
Suhendro turut menyesalkan bahwa ucapan dan juga aspirasi tukang jualan lingkungan ekonomi juga pelaku bisnis kelontong tidak ada mendapatkan perhatian yang dimaksud layak selama proses penyusunan PP 28/2024. Pihaknya telah dilakukan mengajukan permohonan agar larangan pelanggan rokok pada radius 200 meter dihapuskan dari Rancangan Peraturan eksekutif (RPP) Kesehatan, namun permohonan yang disebutkan tak diakomodir.
“Dengan latar belakang tersebut, APARSI menegaskan komitmennya untuk menolak dengan tegas PP 28/2024 demi keberlangsungan usaha para anggotanya kemudian dunia usaha kerakyatan pada umumnya,” ujarnya.





