Polri dalam Bawah Kemendagri Dinilai Ingkari Amanat Reformasi

JAKARTA – Wacana Polri dalam bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikritik oleh Direktur Eksekutif Pusat Studi serta Analisa Keselamatan Indonesia (Pusaka) Adhe Nuansa Wibisono. Dia menolak wacana kali ini yang tersebut muncul sedang pembahasan revisi UU Polri.
Dia menilai jikalau Polri di dalam bawah Kemendagri maka mengingkari amanat reformasi. Menurut dia, wacana yang dimaksud berpotensi mengganggu independensi Polri sebagai aktor utama keamanan. Kedudukan yang dimaksud akan mempersempit ruang gerak lalu merupakan upaya untuk mengurangi kekuatan institusi Polri.
“Jika Polri di dalam bawah kementerian yang digunakan dipimpin oleh individu menteri dari partai politik, maka akan ada kesempatan politisasi kepolisian untuk kepentingan tertentu. Padahal, Polri sebagai penegak hukum harus independen kemudian tak boleh diintervensi seperti halnya Mahkamah Agung dan juga Kejaksaan,” kata Wibisono terhadap awak media, Rabu (14/8/2024).

Adhe Nuansa Wibisono. Foto/Istimewa
Dia mengingatkan Pasal 8 Ayat 1 UU Kepolisian semakin menegaskan independensi Polri sebagai alat negara. Institusi Bhayangkara yang dimaksud dipimpin oleh Kapolri yang digunakan bertanggung jawab secara langsung terhadap presiden.
Dia menuturkan, jaminan konstitusi bagi kemandirian Polri bertujuan untuk menjaga indepedensi institusi agar tidaklah mudah disalahgunakan sebagai alat pemerintah atau partai politik. “Gagasan Polri di tempat bawah kementerian merupakan suatu wacana kegagalan serta mengingkari amanat reformasi. Kehadiran Polri seharusnya netral dan juga tidak ada berpihak untuk kepentingan urusan politik manapun,” katanya.
Dia menilai kedudukan Polri ketika ini yang digunakan berada di tempat bawah presiden telah tepat. “Apalagi, hal itu telah diatur pada konstitusi kemudian peraturan perundang-undangan,” ujar alumnus Turkish National Police Academy tersebut.
Dia juga mengingatkan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 lalu UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara yang tersebut berfungsi untuk mewujudkan keamanan pada negeri. Dia menjelaskan, frasa alat negara berarti bahwa Polri tidak alat pemerintah, apalagi alat partai politik.
“Alat negara juga bermakna bahwa Polri adalah organisasi yang digunakan memiliki kesatuan institusi yang dimaksud bersifat nasional lalu tidak ada dapat dipecah-pecah menghadapi dasar kedaerahan. Hal ini berbeda dengan konsep negara federal seperti dalam Amerika Serikat yang digunakan mempunyai struktur pemerintahan yang dimaksud terdesentralisasi,” katanya.
Alumnus FISIP Universitas Indonesia yang dimaksud mengungkapkan alasan lain yang mana perlu diperhatikan pada usulan pembaharuan tempat Polri ialah perlunya amendemen konstitusi yang dimaksud akan memakan waktu panjang. “Usulan tentang penggabungan Polri ke pada kementerian memerlukan proses panjang yaitu amendemen konstitusi, pencabutan ketetapan MPR serta revisi UU Polri. Proses urusan politik yang digunakan demikian panjang yang disebutkan tentu sekadar akan menguras waktu lalu energi pada parlemen,” pungkasnya.





