Nasional

Punya Kewenangan Diskualifikasi Paslon Pemilihan Kepala Daerah 2024, Bawaslu Ingatkan Hal ini

JAKARTA – Badan Pengawas pemilihan raya ( Bawaslu ) punya kewenangan untuk mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) dalam pemilihan gubernur Serentak 2024. Paslon yang mana bisa jadi didiskusikan akibat terbukti melanggar aturan seperti menjanjikan, memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk pemilih.

Hal yang disebutkan dikatakan Anggota Bawaslu Puadi seperti yang digunakan tercantum pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan. “Paslon juga bisa jadi diskualifikasi apabila terbukti menerima sumbangan dana kampanye dari pihak-pihak yang dimaksud dilarang, seperti pihak asing, pemerintah, BUMN, BUMD atau BUMDes,” ujar Puadi di keterangannya, Mingguan (8/9/2024).

Dia menambahkan, paslon petahana yang forward pada pemilihan juga dapat diskualifikasi apabila melakukan mutasi pejabat, tanpa ada izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) enam bulan sebelum penetapan paslon sampai akhir masa jabatan. “Menggunakan inisiatif lalu kegiatan pemerintah yang menguntungkan paslon enam bulan sebelum penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih juga dilarang,” sambungnya.

Maka itu, untuk mengurangi terjadinya diskualifikasi paslon, Bawaslu terus-menerus melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga pemerintah terkait, lembaga pendidikan, dan juga organisasi atau komunitas masyarakat. Pihaknya juga tak henti-hentinya melalukan sosialisasi untuk publik, partai politik, partisipan pemilihan, dan juga pasukan kampanye terkait pelanggaran yang mana mungkin saja terjadi di pemilihan serta sanksi yang dimaksud mampu dikenakan.

“Jajaran Bawaslu selalu melakukan pengawasan melekat di setiap proses tahapan pemilihan. Jika ada indikasi akan terjadi dugaan pelanggaran, lakukan pencegahan seketika,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button