Siap-siap, Bangun Rumah Sendiri Bakal Kena Pajak 2,4% di tempat 2025

JAKARTA – pemerintahan berencana meninggikan tarif Pajak Pertambahan Kuantitas ( PPN ) menjadi 12% pada tahun 2025. Apabila kebijakan ini diberlakukan, maka kegiatan merancang rumah tentunya akan mengalami kenaikan pajak dari yang mana semula 2,2% menjadi 2,4% di tempat tahun depan.
Hal itupun sesuai di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN berhadapan dengan Pertemuan Membangun Sendiri. Dimana pada beleid itu dijelaskan bwha besaran tarif pajak apabila merancang rumah sendiri ditetapkan sebesar 20% dari PPN secara umum.
Artinya, dengan tarif PPN yang pada waktu ini berlaku 11%, maka ketika wajib pajak (WP) mendirikan rumah sendiri akan dikenakan PPN sebesar 2,2% (20 persen x tarif PPN 11 persen). Dengan demikian, apabila per Januari nanti pemerintah mengerek PPN menjadi 12% , PPN berhadapan dengan KMS akan menjadi 2,4% (20 persen x tarif PPN 12 persen).
“Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Skor sebagaimana diatur di Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Angka dikalikan dengan dasar pengenaan pajak,” bunyi Pasal 3 Ayat 1 PMK 61/2022 tersebut.
Kendati demikian, tidaklah semua rumah yang tersebut dibangun atau direnovasi sendiri akan dikenakan tarif PPN 2,4%. Sebab pada Pasal 2 ayat (4) dijelaskan, rumah yang tersebut dikenai PPN adalah bangunan yang dimaksud berdiri pada menghadapi bidang tanah dan/atau perairan dengan proyek konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau substansi sejenis, dan/ atau baja. Selain itu, bangunan diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.
Kemudian bangunan yang akan dikenakan tarif PPN ini adalah bangunan yang mana mempunyai luas paling sedikit 200 meter persegi; proses pembuatan utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau substansi sejenis juga baja; juga diperuntukan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.
Sebagaimana diketahui, rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 itu telah terjadi diatur pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam pasal 7 beleid itu disebutkan bahwa tarif PPN yaitu sebesar 11% yang dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 lalu 12% yang tersebut mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.






