Bisnis

PTPN I Siap Dukung Bareskrim pada Proses Hukum Dugaan Kasus Korupsi EPCC PG Djatiroto Tahun 2016

JAKARTA – Manajemen PTPN I menggalang penuh proses hukum yang sedang dilaksanakan Bareskrim Polri melawan dugaan perbuatan pidana korupsi terkait pekerjaan proyek pengembangan serta modernisasi PG Djatiroto terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commisioning (EPCC) 2016.

Manajemen juga siap bekerja mirip dengan penegak hukum agar perkara yang disebutkan dapat segera terungkap. Hal yang dimaksud disampaikan oleh Aris Handoyo, Sekretaris Perusahaan PTPN I (PTPN XI pada Desember 2023 telah lama bergabung ke PTPN I) dalam Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024.

“Kami menghormati proses hukum pengusutan perkara EPCC PG Djatiroto 2016. Kami juga akan kooperatif, bekerja sama, kemudian memberikan informasi juga dokumen yang digunakan dibutuhkan oleh Bareskrim Polri pada membantu upaya pengusutan agar tindakan hukum ini dapat terungkap juga terpenuhi aspek keadilannya,” kata Aris, di keterangan tertulis, Kamis, 15 Agustus 2024.

Menurut Aris, PG Djatiroto pada waktu ini masih beroperasi dengan kapasitas terpasang 7.500-8.000 TCD serta tahun ini sedang proses giling sejak Mei sampai dengan November. Berdasarkan keterangan pers dari Wadirtipikor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, nilai kontrak proyek pengadaan yang dimaksud sebesar Rp871 miliar.

Bareskrim sedang melakukan penyidikan pada proses perencanaan, pelelangan, pelaksanaan maupun pembayaran yang dimaksud tak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sehingga mengakibatkan proyek belum selesai serta diduga memunculkan kerugian negara.

Aris menyampaikan, sikap PTPN I ini sejalan dengan semangat bersih-bersih BUMN yang dimaksud digalakkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir kemudian Holding Perkebunan Nusantara. Karena itu, semua SOP perusahaan wajib mengacu pada Good Corporate Governance (CCG). Selain itu PTPN I berazam menyelesaikan proyek PG Djatiroto untuk mengoptimalkan kapasitas produksinya yang pada waktu ini dijalankan melalui proses perdata dalam arbitrase BANI.

“Manajemen PTPN I terus-menerus berazam dan juga menjamin setiap proses pengadaan kemudian operasional perusahaan berjalan sesuai dengan GCG juga aturan yang dimaksud berlaku,” kata Aris.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Korporasi PTPN III selaku induk perusahaan PTPN I, Misran. Menurut Misran, manajemen PTPN III berjanji untuk patuh menghadapi hukum yang dimaksud berlaku serta bersih-bersih BUMN dari segala bentuk tindakan korupsi.

“Kami menggalang penuh langkah hukum yang dimaksud ditempuh menghadapi persoalan hukum korupsi ini, sesuai dengan regulasi yang tersebut berlaku. Sejauh ini, insan PTPN Grup berjanji untuk Amanah sesuai dengan core value BUMN AKHLAK,” ucap Misran, pada Jakarta.

Sebagai informasi, pascaaksi korporasi dalam lingkungan PTPN Group awal Desember 2023, eks PTPN XI ketika ini telah dilakukan bergabung dan juga melebur pada bawah Sub Holding PTPN I. Sementara, PG Djatiroto pascaaksi korporasi spin off 2022 ketika ini berada di dalam bawah naungan PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) yang dimaksud mengurus 36 pabrik gula yang tersebut tersebar pada seluruh Indonesia.

Related Articles

Back to top button