Respons Kemasan Rokok Polos, Pelaku Penjualan Langsung Soroti Sederet Efek Negatifnya

JAKARTA – Pelaku bisnis ritel menyatakan penolakan terhadap wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek atau plain packaging hasil tembakau di Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) yang tersebut merupakan regulasi turunan dari Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Ketua Umum Aprindo, Roy N. Mandey menanggapi permasalahan ini dengan mengkritisi penerapan zonasi larangan pemasaran produk-produk tembakau dengan radius 200 meter dari satuan sekolah juga wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek.
Ia menilai sosialisasi terkait regulasi yang disebutkan bukan memadai juga pelaksanaannya tidaklah dapat diimplementasikan, dan juga menciptakan kemungkinan praktik pungli di dalam lapangan.
“Pasal karet pada PP ini akan menyulitkan pelaku usaha serta berpotensi menguntungkan pihak-pihak tertentu,” ujar Roy pada sebuah diskusi media beberapa waktu lalu.
Roy turut menyoroti dampak negatif dari peraturan yang disebutkan terhadap penjual kecil serta pekerja. Ia menganggap peraturan yang digunakan hanya saja fokus pada kebugaran tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi, dapat menghancurkan bidang usaha kecil juga mengempiskan hasil penjualan secara signifikan. “Kami berharap ada keseimbangan antara aspek kondisi tubuh kemudian sektor ekonomi di regulasi ini,” katanya.
Dia juga menyampaikan, kegelisahan hilangnya pemasukan tukang jualan kecil kemudian peritel yang mana nantinya dapat berimbas pada negara. Dengan begitu, tujuan pemerintah untuk menekan prevalensi perokok menjadi rancu serta salah sasaran. Imbasnya para penjual lalu peritel yang dimaksud selama ini telah lama mematuhi aturan malah tertekan.
“Pemerintah perlu menyoroti dari sisi hulu ke hilirnya, lalu imbasnya seperti PHK lalu kemiskinan yang tersebut makin mengkhawatirkan. Oleh lantaran itu, kondisi kebugaran ini semestinya tidaklah dikait-kaitkan dengan ekonomi,” tegas dia.
Roy mengatakan, kombinasi kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek kemudian penerapan zonasi larangan pelanggan hasil tembakau berpotensi meningkatkan konsumsi dari rokok illegal yang tersebut semakin mengkhawatirkan. Sulitnya akses konsumen dewasa untuk membeli komoditas tembakau serta kurangnya informasi terhadap hasil tembakau legal, dikhawatirkan memicu terjadinya shifting ke rokok illegal.
Selama ini, Aprindo sudah pernah menyuarakan kegelisahan penjual ritel dengan bersurat ke kementerian terkait untuk meminta-minta adanya pengkajian ulang. Namun dari banyaknya pasal karet dan juga perancangan yang digunakan sejumlah sekali lubangnya, asosiasi tidak ada pernah diajak diskusi lalu sebagian kementerian yang tersebut menyetujui dinilai tidaklah berkaitan segera dengan nasib tukang jualan ritel nantinya.
“Kami berharap ada balancing antara perekonomian juga kesehatan, dalam mana peraturan ini semestinya menjadi ranah pemerintah untuk mempertimbangkan pelaksanaan teknisnya. Karena penting sekali untuk meninjau adanya pengawasan yang tersebut efektif dan juga mempertimbangkan nasib pedagang yang digunakan selama ini telah taat dalam lapangan,” tutup dia.






