Prancis: Sanksi terhadap tanah Israel harusnya dibahas di tingkat EU, PBB

Istanbul – Kementerian Luar Negeri Prancis akan mempertimbangkan sanksi terhadap negeri Israel melalui diskusi di dalam tingkat Uni Eropa (EU) ataupun Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), demikian disampaikan juru bicara Christophe Lemoine.
"Kami sudah menciptakan pernyataan yang digunakan mengutuk ditutupnya akses kemanusiaan ke Jalur Gaza," kata Lemoine di konferensi pers pada Kamis.
"Posisi ini menuntut, lalu bukan dapat mengesampingkan, sanksi yang mana kemungkinan akan dipertimbangkan terhadap Israel," ucap jubir kementerian itu.
Ia mengungkapkan bahwa apabila Prancis akan menjatuhkan sanksi terhadap Israel, keputusannya akan dibuat pada tingkat EU atau PBB.
Lebih lanjut, Lemoine menegaskan bahwa Prancis senantiasa konsisten menggalang solusi dua negara untuk mengakhiri konflik antara negara Israel dan juga Palestina.
"Ini berubah jadi tempat konsisten Prancis yang dimaksud memandang bahwa satu-satunya jalan, menurut kami, adalah solusi kebijakan pemerintah berdasarkan solusi dua negara," kata dia.
Posisi yang "jelas" juga konsisten" ini telah ditegaskan sebelumnya oleh Presiden Emmanuel Macron, kata Lemoine yang dimaksud memaparkan bahwa untuk mencapai pengakuan kedua negara, harus ada "pengakuan terhadap negara Palestina".
"Saya pikir Presiden (Macron) terus mengatakannya. Ia terus berkata bahwa isu ini bukanlah tabu. Ia terus memaparkan bahwa pengakuan ini harus muncul pada waktu yang dimaksud tepat," ucap jubir Kemlu Prancis.
Ia menggarisbawahi pentingnya solusi kebijakan pemerintah yang disebutkan sebagai satu-satunya cara menjamin keamanan negara Israel kemudian hak-hak rakyat Palestina, dan juga begitu pula stablitas regional.
Begitu solusi dua negara terwujud, isu mengenai pemerintahan ke teritori Palestina barulah dapat ditangani, kata dia.
"Kami pun menolak segala bentuk relokasi paksa warga Palestina dari Daerah Gaza yang dapat menjadi, sebagaimana yang dimaksud bisa saja kami sampaikan, pelanggaran hukum internasional," tutur Lemoine.
Relokasi paksa akan bermetamorfosis menjadi batu sandungan terhadap realisasi solusi dua negara.
"Penutupan Jalur Wilayah Gaza tak cuma menyebabkan kesulitan, namun juga menyebabkan situasi yang tersebut begitu bermasalah pada aspek distribusi bantuan kemanusiaan," ucap dia.
"Kami secara rutin mengingatkan negara Israel untuk membuka kembali akses ke Jalur Gaza. Sekali lagi, ini merupakan kewajiban pada hukum internasional. Hak akses harus permanen bebas bagi bantuan kemanusiaan. Kami telah lama mengingatkan ini lalu akan terus mengingatkannya terhadap Israel," kata Lemoine.
Rezim Zionis negara Israel telah lama melakukan penutupan pintu perbatasan ke Jalur Kawasan Gaza sejak 2 Maret sesudah itu sehingga menghalangi semua bentuk pasokan bantuan yang digunakan penting ke wilayah kantong tersebut.
Agresi negara Israel yang tersebut tak berhenti sejak Oktober 2023 sudah menewaskan lebih besar dari 51 ribu warga Palestina, sebagian besar adalah wanita serta anak-anak.
Sumber: Anadolu
Artikel ini disadur dari Prancis: Sanksi terhadap Israel harusnya dibahas di tingkat EU, PBB



