KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai Rp7,5 Miliar

JAKARTA – Kementerian Kelautan kemudian Perikanan (KKP) kembali menggagalkan upaya penyelundupan 49.701 ekor benih bening lobster (BBL) pada 5 September 2024. Dirjen Pengawasan Informan Daya Kelautan dan juga Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menuturkan BBL yang dimaksud telah dilakukan digagalkan yang disebutkan senilai Rupiah 7,4 miliar.
“Berhasil diamankan enam pekerja packing serta BBL sebanyak 49.701 ekor kemudian nilainya kurang lebih lanjut sekitar Rupiah 7,4 miliar,” kata Pung pada konferensi pers penggagalan penyelundupan BBL di area Kantor KKP, Awal Minggu (9/9/2024).
Penyelundupan ini berhasil digagalkan pasca rumah penyegaran juga packing yang dimaksud berlokasi di tempat Sentra land, Jalan Pisang Raya Blok K11 No. 2, Parung Panjang, Bogor digerebek.
“Atas laporan publik juga pengamatan dari Angkatan Laut kemudian kami, pada 5 September atau kamis lalu, pengawas perikanan serta Angkatan Laut melakukan penggerebekan aktifitas penyegaran serta packing BBL,” kata Pung pada konferensi pers, Awal Minggu (9/9/2024).
“Penggerebekan dijalankan pada pukul 4 dini hari serta diamankan 6 pekerja packing dan juga BBK sebanyak 49.701 dengan nilai kurang lebih lanjut Rupiah 7,5 miliar,” lanjutnya.
Pung merinci, dari 49.701 ekor BBL, sebanyak 48.031 ekor merupakan lobster pasir, kemudian 745 ekor lobster mutiara, juga 925 ekor lobster jarong. Selain BBL, barang bukti yang dimaksud disita termasuk juga 4 unit kendaraan beroda dua motor, koper, filter air, pompa, kemudian alat-alat penyegaran kemudian packing lainnya.
Modus operandi yang digunakan diadakan menurut Pung adalah lokasi pengerebekan merupakan tempat transit dari lokasi penangkapan atau pengepul. BBL transit pada lokasi ini kemudian dikeluarkan dari kantong lalu disimpan pada keranjang yang disusun di bak penampungan air laut.
Selanjutnya BBL akan dipacking ulang dengan packing kering serta disimpan pada koper. Kemudian koper akan dibawa oleh kurir ke bandara untuk selanjutnya kurir akan menghadirkan melalui pesawat serta diselundupkan ke negara lain.
“Jadi ada yang lewat udara ada juga lewat speedboat seperti yang digunakan kemarin kita gagalkan di tempat Batang,” ujar Pung.
Pung mengatakan para pelaku telah terjadi melakukan aksi penyelundupan sebanyak 6 kali, pada mana satu minggu kurang lebih banyak dilaksanakan 2-3 kali pengiriman, di dalam mana ancaman sanksi bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 8 tahun serta pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Hal ini sesuai dengan dengan pasal 27 bilangan 26 ko. Pasal 27 nomor 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan eksekutif Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang menghadapi inovasi Pasal 92 Jo Pasal 55 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.





