Pencemaran Lingkungan Menguatkan Serangan Asma, Kemenkes Fokus Perkuat Layanan Primer

JAKARTA – Menteri Koordinator Luhut Binsar Pandjaitan baru-baru ini menyoroti peningkatan signifikan biaya subsidi kesehatan, yang tersebut diperkirakan mencapai Rp38 triliun akibat polusi udara . Zat Berbahaya ini sudah pernah meningkatkan prevalensi penyakit respirasi, seperti asma , yang merupakan salah satu faktor kematian tertinggi di dalam dunia.
Kepala Biro Komunikasi kemudian Pelayanan Publik Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, menegaskan pentingnya tak meremehkan dampak polusi udara terhadap kesehatan. Terutama risiko asma. Berdasarkan data Global Burden Diseases 2019 Diseases and Injuries Collaborators, asma termasuk pada lima penyakit respirasi faktor kematian tertinggi dalam dunia, selain penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), pneumonia, neoplasma paru, kemudian tuberkulosis.
Prevalensi asma di tempat Indonesia cukup mengkhawatirkan, dengan sekitar 7 persen atau sekitar 18 jt individu terkena asma pada 2022. Di mana kondisi ini semakin diperparah oleh tingkat polusi yang tersebut memprihatinkan, yang tersebut memerlukan tindakan mendesak dan juga tegas untuk melindungi kebugaran masyarakat. pemerintahan merespons dengan menguatkan layanan kondisi tubuh primer. Termasuk penyediaan alat spirometri pada puskesmas kemudian pelatihan dokter untuk mendiagnosa asma.
“Polusi udara dapat memicu serangan asma, maka pemerintah fokus pada menguatkan layanan primer agar mampu mengdiagnosa asma dan juga memberi penanganan medis dengan tujuan untuk menegaskan rakyat dengan asma miliki akses ke layanan kebugaran yang digunakan tepat kemudian berkualitas,” kata Nadia.
“Upaya penguatan faskes primer meliputi penyediaan alat spirometri untuk puskesmas. Spirometri telah mulai disediakan dengan nakes yang digunakan sudah pernah dilatih, meningkatkan kemampuan dokter untuk mengdiagnosa asma dan juga memverifikasi pasien miliki akses ke obat yang mana sesuai dengan tatalaksana medis,” lanjutnya.
Namun, tantangan besar tetap saja ada, seperti kurangnya obat inhalasi pengontrol di dalam puskesmas. Hal ini menyebabkan berbagai pasien asma dirujuk ke rumah sakit, meningkatkan biaya juga risiko kesehatan. Kemenkes dengan para pemangku kepentingan berjanji untuk menguatkan prasarana kemampuan fisik primer agar penanganan penyakit seperti asma tambahan efektif serta efisien.
“Yang bukan masuk pada kompetensi 144 penyakit, baik dari gejala klinis yang dimaksud makin berat, perberatan penyakit, tiada tersedia sarana lalu prasarana untuk mengobati juga obat yang dibutuhkan merupakan kompetensi FKRTL,” jelas Nadia.
Ketua Grup Kerja Asma kemudian PPOK Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Dr. Budhi Antariksa, SpP(K) mengungkap bahwa obat-obat yang dimaksud ketika ini tersedia di dalam puskesmas semata-mata untuk tatalaksana asma akut, tidak ada dapat digunakan untuk tatalaksana asma jangka panjang yang menyebabkan pasien harus dirujuk ke rumah sakit yang dimaksud miliki akses terhadap obat yang sesuai.
Meskipun asma sudah ada termasuk pada kompetensi dasar dokter umum di tempat puskesmas, PDPI mengingatkan pemerintah harus bekali puskesmas dengan obat inhalasi pengontrol. “Itu benar dokter umum sudah ada dibekali ilmu kompetensi untuk 144 penyakit, termasuk asma bronchial, tapi kalau obat pengontrol belum tersedia di dalam puskesmas, dokter puskesmas harus merujuk pasien asma ke rumah sakit untuk mendapatkan penyembuhan spesialistik sesuai anjuran BPJS,” ucap Budhi.






