Organisasi Konservasi Memenangkan Gugatan melawan Pencabutan Izin KLHK
Jakarta – PT Rimba Raya Conservation semringah lantaran gugatan mereka dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta pada Kamis, 11 Juli 2024. Gugatan yang dimaksud berisi permohonan pembatalan menghadapi langkah Menteri Lingkungan Hidup lalu Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar yang tersebut mencabut konsesi restorasi sistem ekologi Rimba Raya seluas 36.331 hektare di Wilayah Seruyan, Kalimantan Tengah.
“Alhamdulillah kabar baik untuk kami, lantaran gugatan kami dikabulkan ke PTUN,” kata kuasa hukum Rimba Raya, Edbert Budiwiyono, terhadap Tempo pada Senin, 15 Juli 2024. Putusan yang disebutkan dibacakan oleh majelis hakim yang digunakan dipimpin oleh Lucya Permata Sari selaku Hakim Ketua, bersatu dua Hakim Anggota yakni Himawan Krisbiyantoro kemudian Febrina Permadi.
Edbert belum menjelaskan secara rinci bagaimana pertimbangan hakim mengungguli gugatan Rimba Raya. Menurut dia, dokumen putusan lengkap akan diserahkan pada kemudian hari. Para pihak diwajibkan hadir untuk mengambil putusan. “Nanti saya kabari pasca dapat putusan hard copy-nya.”
Sebagai gambaran, KLHK sebelumnya mencabut izin restorasi habitat PT Rimba Raya Conservation melalui penerbitan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor 1028 Tahun 2023. Surat yang dimaksud diteken oleh Menteri Siti Nurbaya Bakar pada 15 September 2023. Kasus ini kemudian mencuat ke masyarakat sewaktu KLHK menghasilkan siaran pers pada 2 Maret 2024 berhadapan dengan dugaan pelanggaran perdagangan karbon yang mana dijalankan oleh Rimba Raya.
Dalam keputusannya, menteri menyertakan empat tuduhan sebagai dalih pencabutan konsesi. Pertama, Rimba Raya dinilai telah terjadi memindahtangankan izin restorasi ekosistem untuk pihak ketiga melalui pelimpahan hak kepemilikan, pengelolaan, juga pemasaran tanpa persetujuan menteri. Menurut menteri, Rimba Raya justru memperdagangkan karbon melalui proyek The Rimba Raya Biodiversity Reserve (RRBR) sehingga dianggap melanggar banyak ketentuan, seperti Peraturan pemerintahan Nomor 23 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kawasan hutan.
Masalah kedua, proses perdagangan karbon yang digunakan diwujudkan Rimba Raya disinyalir melebihi areal konsesi yang dimaksud dimiliki Rimba Raya. Ketiga, perusahaan sudah diberi peringatan keras pertama pada 20 Mei 2021 kemudian kedua pada 21 September 2021 melawan pelanggaran-pelanggaran tersebut. Keempat, pembayaran pendapatan negara tidak pajak (PNBP) dinilai tidaklah sesuai dengan perundang-undangan.
Pada Sistem Berita Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, dijelaskan putusan mengabulkan seluruh pokok perkara yang digunakan diajukan Rimba Raya. Di antaranya mengabulkan pembatalan langkah menteri serta mewajibkan tergugat untuk mencabut surat yang mana sebelumnya diteken Siti Nurbaya Bakar. Menghukum tergugat membayar perkara senilai Simbol Rupiah 372 ribu. Putusan ini mirip seperti isi putusan sela yang digunakan sempat dibacakan pada 13 Juni 2024.
Tempo berupaya meminta-minta penjelasan dari Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari KLHK Dida Migfar Ridha ihwal kekalahan kementeriannya di gugatan di dalam PTUN Jakarta. Konfirmasi juga dijalankan melalui pelaksana tugas Kepala Biro Humas KLHK Nuke Mutikania. Namun keduanya bukan memberi penjelasan. Adapun Koordinator Komunitas Anti Korupsi Negara Indonesia (MAKI) Boiyamin Saiman yang digunakan sempat berubah jadi pihak intervensi membenarkan bahwa KLHK kalah kemudian akan menyiapkan rencana banding.
Muasal Sengkarut Izin Restorasi di Rimba Raya
Rimba Raya Conservation mendapatkan izin restorasi habitat melalui SK Menteri Kehutanan Nomor SK.146/Menhut-II/2013 dengan luasan 36.331 yang diteken pada 5 Maret 2013. Lokasinya berada tepat pada pinggir Taman Nasional Tanjung Puting yang dimaksud berfungsi sebagai zona penyanggah kawasan konservasi. KLHK sempat mengubah luasan pada Oktober 2013 berubah jadi 37.151 hektare dan juga terakhir seluas 36.953 hektare pada Januari 2018.
Ketika izinnya dicabut sepihak, Rimba Raya beringsut dengan mengajukan gugatan ke PTUN DKI Jakarta pada 24 Januari 2024. merekan mengajukan permohonan agar kebijakan KLHK dibatalkan. Sidang berlangsung tambahan dari 18 kali.
Merujuk laporan Majalah Tempo Edisi 23 Juni 2024, bertajuk: “Berebut Konsesi Korporasi Restorasi Ekosistem”, KLHK sempat menghadirkan Hasan Efendy, pribadi penjabat Kepala Desa Baung, Seruyan Hilir, Daerah Seruyan. Pekerjaan Hasan berubah menjadi saksi yang mana membela KLHK ke persidangan. Hasan menjelaskan desanya yang digunakan beririsan dengan areal konsesi Rimba Raya kemudian tidak ada berdampak kegunaan bagi masyarakatnya.
Kepada Tempo, sebelum ditunjuk sebagai saksi, Hasan mengakui sempat ada penjaringan terhadap 14 kepala desa pada sekitar konsesi untuk berubah jadi saksi KLHK ke meja hijau. Proses pemilihan dijalankan oleh Ovi Anggraini Setiyasari yang digunakan mengaku sebagai utusan KLHK. “Dia mengajukan permohonan saya menghasilkan surat pernyataan mengenai dampak adanya Rimba Raya,” ucap Hasan sewaktu dikonfirmasi Tempo.
Ovi Anggraini Setiyasari merupakan karyawan PT Bumi Carbon Nusantara. Korporasi yang disebutkan mempunyai kaitan dengan PT Infinite Earth Nusantara, yang dimaksud disinyalir akan mengambil alih konsesi Rimba Raya. Namun Ovi tak pernah merespons konfirmasi Tempo berhadapan dengan tuduhan sebagai perwakilan perusahaan membantu KLHK di memobilisasi saksi yang digunakan dihadirkan ke persidangan.
Direktur PT Infinite Earth Nusantara, Wisnu Tjandra, menjelaskan bahwa perusahannya merupakan bagian dari Infinite Earth Limiited, berbasis dalam Hong Kong, yang mana sebelumnya kerja identik dengan Rimba Raya untuk perdagangan karbon. Ketika KLHK memproduksi aturan perdagangan karbon pada 2022, perusahaannya mendaftarkan diri melalui Sistem Registri Nasional-Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI).
“PT Infinite Earth Nusantara berubah jadi first mover yang mendaftarkan ke SRN PPI sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum dan juga peraturan Indonesia,” kata Wisnu. Adapun terkait menghadapi pencabutan izin yang dialami Rimba Raya, sepenuhnya merupakan tanggung jawab Rimba Raya. “Kami pun menyayangkan terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud sebagaimana pencabutan izin oleh KLHK.”
Wisnu sempat membantah tuduhan bahwa perusahaannya sempat membantu KLHK untuk memobilisasi kepala desa agar bersaksi ke persidangan untuk membela Kementerian Kehutanan. Perusahaannya juga membantah berniat mengambil alih izin yang dimaksud dimiliki Rimba Raya di Seruyan. “Mengingat bahwa Infinited Earth Limited adalah mitra dari PT Rimba Raya Conservation yang digunakan secara bersatu miliki kepentingan agar usaha kekal dapat terus berjalan baik.”
Artikel ini disadur dari Perusahaan Konservasi Memenangkan Gugatan atas Pencabutan Izin KLHK






