Persoalan Denda Impor Beras Harus Bisa Dipertanggungjawabkan

JAKARTA – Denda impor beras Rp294,5 miliar memiliki konsekuensi hukum yang digunakan harus dipertanggungjawabkan sebab berpotensi adanya unsur kesengajaan menggelembungkan anggaran negara. Persoalan demurrage yang disebutkan diperkuat dengan adanya 1.600 kontainer berisi beras yang dimaksud tertahan pada pelabuhan.
“Demurrage itu terjadi kenapa? apakah kelalaian administrasi, teknis atau ada niat melakukan penggelembungan,” ujar Direktur Narasi Institute Achmad Nur Hidayat, Kamis (15/8/2024).
Menurut ia konsekuensi hukum yang disebutkan harus bisa saja dipertanggungjawabkan baik adanya unsur kesengajaan ataupun tidak. Meskipun denda telah lama dibayarkan masih ada konsekuensi kelalaian kemudian ketidakefisienan.
“Asuransi itu bisa saja akibat ada premi yang dibayar. Dibayarnya oleh negara. Jadi padahal sudah ada dibayar oleh asuransi tidak ada menggugurkan pasal kelalaiannya, ketidakefiesiensi oleh lembaga negara,” jelasnya.
Dia opetimistis penelurusan lalu penyelidikan aparat penegak hukum terkait persoalan yang disebutkan bisa jadi membuka pintu permasalahan terkait impor pangan. “Ini dapat cuma menjadi pintu masuk untuk membuka skandal impor yang digunakan lebih besar besar lagi,” kata dia.
Kementerian Pertambangan (Kemenperin) sebelumnya mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp294,5 miliar berisi beras ilegal yang mana tertahan di dalam Pelabuhan Tanjung Priok, Ibukota Indonesia lalu Tanjung Perak, Surabaya.
Sebanyak 1.600 kontainer beras yang dimaksud merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang mana tertahan di tempat dua pelabuhan tersebut. Ribuan kontainer yang digunakan tertahan termasuk di dalam dalamnya berisi beras serta belum diketahui aspek legalitasnya.
Sementara, KPK kemudian Studi Demokrasi Rakyat (SDR) telah terjadi melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog di persoalan tersebut.





