Nurul Ghufron Cuma Dijatuhi Sanksi Sedang, Dewas: Hanya Menyebabkan Kerugian KPK, Belum Negara

JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK ) menjatuhkan sanksi sedang sebagai teguran tertoreh untuk Nurul Ghufron . Wakil Ketua KPK itu dinyatakan melanggar kode etik.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, pihaknya memberikan sanksi sedang terhadap Nurul Ghufron akibat tindakannya hanya sekali merugikan KPK secara instansi, belum pada tahap merugikan negara.
“Dalam hal ini dampaknya masih terbatas untuk menurunnya citra institusi KPK, belum sampai ke tingkat merugikan pemerintah,” kata Tumpak ketika konferensi pers dalam Kantor Dewas KPK, hari terakhir pekan (6/9/2024).
“Sehingga bukan bisa jadi dijatuhkan hukuman yang dimaksud lebih besar berat daripada hukuman sanksi sedang,” sambungnya.
Tumpak menjelaskan, pihaknya pada menentukan sanksi merujuk pada dampak yang ditimbulkan. Akan hal itu, berdasarkan hasil musyawarah disepakati menjatuhkan sanksi sedang.
“Karena berat ringannya sanksi itu tergantung daripada dampak yang ditimbulkan,” ujarnya.
Penjatuhan sanksi untuk Nurul Ghufron sebelumnya disampaikan Tumpak Hatorangan Panggabean dalam kantornya.
“Menjatuhkan sanksi sedang untuk terperiksa berbentuk teguran tertulis,” kata Tumpak pada waktu membacakan surat putusan Nurul Ghufron, Hari Jumat (6/9/2024).
Tumpak menyebutkan, teguran tercatat yang dimaksud berbentuk agar Ghufron tidaklah mengulangi perbuatannya lalu agar terperiksa selaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap kemudian perilaku dengan mentaati serta melaksanakan kode etik serta kode perilaku KPK.
Selain itu, Ghufron juga akan dikenakan pemotongan penghasilan selama enam bulan. “Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan pada KPK sebesar 20% selama enam bulan,” ujarnya.





