Perangi Hoax ketika Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, Kemenkominfo Siapkan Kanal Khusus

JAKARTA – Kementerian Komunikasi lalu Informatika (Kemenkominfo) akan mempersiapkan kanal khusus untuk memerangi hoax atau berita bohong mendekati Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Kanal yang dimaksud sanggup dimanfaatkan warga untuk melaporkan apabila menemukan hoax.
Direktur Jenderal Aplikasi komputer juga Data Publik Kemenkominfo Prabu Revolusi mengungkapkan langkah ini diadakan sebagai pencegahan serta meyakinkan pilkada yang tersebut damai. Mengingat pada waktu kontestasi demokrasi sejumlah tersebar berita-berita bohong.
“Salah satu yang dimaksud akan kita luncurkan di waktu dekat juga adalah kanal untuk mampu menginformasikan dan juga juga melaporkan temuan hoax seputar pilkada,” kata Prabu di tempat Kantor Kominfo, Ibukota Pusat, Rabu (28/8/2024).
Prabu berharap kanal yang dimaksud dapat membantu kelancaran pilkada dengan menangkal penyebaran hoax yang tersebut dapat mengganggu proses demokrasi. Ia menjelaskan Kemenkominfo juga sudah melakukan rapat dengan beberapa orang sistem media sosial.
Langkah ini dilaksanakan untuk memverifikasi komitmen bersatu di merespon cepat terhadap penyebaran berita bohong terkait pilkada. Hal ini dinilai penting sebab hoax dapat menyebar hingga 20 kali tambahan cepat dibandingkan proses klarifikasinya.
“Nah kami sedang merancang kesepakatan dengan sistem dan juga juga tentunya didukung oleh media mainstream, untuk dapat merespon cepat terhadap konfirmasi penyebaran berita hoaks,” ujarnya.
Prabu juga mengungkapkan bahwa setiap hari Kemenkominfo menerima laporan tentang ribuan hoax yang mana beredar pada ruang sosial media kemudian pemberitaan terkait dengan pilkada. Laporan ini diperoleh melalui mesin pemantau yang digunakan dimiliki oleh regu Aptika.
Berdasarkan laporan ini, pihaknya telah lama mengambil tindakan tegas, termasuk meminta-minta klarifikasi dari platform digital serta penerbit yang digunakan menyebarkan informasi tersebut, juga melakukan penutupan atau takedown terhadap konten yang dimaksud terbukti hoax.



