KPU Buka Rekrutmen 3.045.623 Petugas KPPS pemilihan gubernur 2024, Minat?

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) membuka rekrutmen 3.045.623 petugas Grup Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ) yang dibutuhkan KPU se-Indonesia untuk pemilihan gubernur 2024. Tahapan rekrutmen KPPS pemilihan gubernur 2024 resmi dibuka hari ini.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan para petugas KPPS ini akan disebar dalam 435.089 tempat pemungutan pernyataan (TPS). Petugas KPPS ini nantinya akan datang melayani sekitar 203.290.554 pemilih berdasarkan data pemilih sementara (DPS) ketika ini.
“Untuk pemilihan kepala daerah 2024, satu TPS bisa saja (menampung) sampai 600 pemilih,” kata Afifuddin di konferensi pers di dalam Kantor KPUD DKI Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Kendati demikian, Afif mengatakan, akan ada inovasi honorarium bagi anggota KPPS Pemilihan Kepala Daerah 2024 dibandingkan dengan honorarium petugas KPPS di tempat Pemilihan Umum 2024. Lebih lanjut, terkait penghargaan petugas KPPS dijelaskan Koordinator Divisi Informan Daya Orang KPU Parsadaan Harahap bahwa nominalnya turun dibandingkan pilpres presiden kemudian legislatif 2024. Pada pemilihan raya 2024, honorarium Ketua KPPS sebesar Rp1,2 jt serta anggota KPPS Rp1,1 juta.
“Kami mendasarkan terhadap surat menteri keuangan, ada surat nomor 647 perihal tahapan pemilihan umum juga tahapan pemilihan (pilkada), memang benar honorarium untuk KPPS, ketua sebesar Rp900.000 lalu anggota sebesar Rp850.000,” ucap Parsadaan.
Parsadaan menjelaskan, honorarium KPPS pemilihan kepala daerah 2024 ini diturunkan menghadapi dasar pertimbangan bahwa beban kerja KPPS pemilihan kepala daerah 2024 tidaklah seberat Pemilihan Umum 2024. Pada pemilihan kepala daerah 2024, KPPS akan mengerjakan 2 kotak pendapat semata yang digunakan harus dia hitung, yaitu pilkada gubernur-wakil gubernur dan juga pilkada wali kota-wakil wali kota atau bupati-wakil bupati.
Sementara, pada 2024, KPPS berhadapan dengan 5 kotak, yakni kotak ucapan pilpres, pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, dan juga DPRD kabupaten/kota. “Jadi mengawasi situasi itu, maka ada surat yang digunakan dikeluarkan Menteri Keuangan (yang) menetapkan besaran (honorarium berbeda),” ujarnya.
“Ini kami minta melalui teman-teman jurnalis ini mampu disampaikan untuk rakyat biar rakyat mengetahui sejak awal honorarium yang digunakan diterima dengan masa kerja selama kurang lebih tinggi 1 bulan,” pungkasnya.




