Rugikan Penjual Rokok Legal, Kemasan Polos Tanpa Merek Dinilai Diskriminatif

JAKARTA – Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) yang tersebut menggerakkan implementasi kemasan rokok polos tanpa merek juga Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 tahun 2024 yang tersebut merupakan kebijakan inisiatif Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) menuai kritik.
Dalam aspek hukum, beleid ini dianggap diskriminatif lalu kontradiktif terhadap amanat Undang-Undang (UU) juga konstitusi. Kritik ini kian deras setelahnya ditemukan pasal-pasal tersembunyi di peraturan yang dimaksud yang tersebut mengindikasikan aspek diskriminatif.
Anggota Badan Legislasi DPR, Firman Soebagyo menyebut, aspek diskriminatif yang disorot adalah adanya peraturan yang dinilai mengabaikan hak-hak hidup rakyat luas. Dua kebijakan ini berpotensi mendiskriminasi berbagai kelompok masyarakat, termasuk pedagang ritel juga petani tembakau.
Menurut Firman, peraturan yang dimaksud jelas akan berdampak pada kelompok penduduk kecil, seperti peniaga asongan, juga sektor hasil tembakau yang digunakan telah lama berkontribusi besar pada pendapatan negara melalui cukai. Konsekuensi ini terasa signifikan bagi tenaga kerja serta petani tembakau, yang dimaksud selama ini menggantungkan hidup pada sektor ini.
“Hal yang disebutkan menunjukkan adanya ketidakadilan di proses pembuatan peraturan, yang tersebut seharusnya melibatkan semua stakeholder, termasuk menteri-menteri terkait, tanpa adanya unsur diskriminatif,” ucapannya di sebuah diskusi publik, diambil (18/9/2024).
Baca Juga: Indef Sebut Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dibuat Terburu-buru
Menurut dia, Mahkamah Konstitusi (MK) berperan penting di menjaga agar kebijakan pemerintah tak merugikan masyarakat. MK diharapkan dapat memeriksa dan juga menilai apakah terdapat unsur subjektivitas pada aturan-aturan baru tersebut.
Jika terdapat ketidakadilan, penduduk memiliki hak untuk mengajukan gugatan kemudian meminta-minta peninjauan ulang terhadap regulasi yang mana dianggap tidak ada sesuai dengan kaidah perundang-undangan. Apalagi, belakangan sejumlah ucapan yang menilai bahwa peraturan yang dimaksud bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar pembuatan undang-undang yang harus dapat dilaksanakan, tidaklah diskriminatif, lalu tiada bertentangan dengan konstitusi.
Sementara itu, di tempat tingkat legislatif, DPR RI terus memantau lalu mempertimbangkan berbagai keluhan dari pemangku kepentingan terkait. Langkah-langkah yang mana kemungkinan besar diambil termasuk pengajuan judicial review apabila ditemukan adanya ketidakadilan di peraturan.
“Ini termasuk kemungkinan untuk meninjau kembali atau bahkan membatalkan kebijakan yang dimaksud bukan berpihak pada kepentingan umum,” kata dia.





