Gelar Pemungutan Suara Ulang DPD ke Sumbar, KPU Akui Habiskan Anggaran Simbol Rupiah 350 Miliar
Jakarta – Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI Mochammad Afifuddin membenarkan pernyataan Ketua Badan Pengawas pemilihan raya (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, bahwa biaya pemungutan pendapat ulang (PSU) pemilihan Anggota DPD RI di Daerah Pemilihan Sumatera Barat menghabiskan biaya hingga Rp350 miliar.
“Ya, memang benar benar, ada sebanyak-banyaknya 17.000 TPS. Mungkin teman-teman tidaklah memikirkan situasi itu,” kata Afif dalam Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 19 Juli 2024.
Dia mengungkap berlangsung kesulitan pada pelaksanaan PSU di dalam Sumatera Barat. Ia menjelaskan, bahkan sempat terjadi hilang kontak dengan kapal yang tersebut menyebabkan logistik PSU ke Kepulauan Mentawai.
Meski ada kekurangan-kekurangan di pelaksanaan, kata dia, hal ini disebabkan waktu yang dimaksud terbatas, namun penyelenggaraan PSU harus permanen dilaksanakan. “KPU ini dengan waktu yang dimaksud sangat sedikit, 13 hari. Sudah kita lakukan semua sebisa mungkin,” ujar Afif.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengingatkan untuk KPU RI untuk mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) agar menghemat Anggaran Pendapatan juga Belanja Negara (APBN). Hal itu disampaikan Bagja pada Pernas XII JPPR yang digunakan bertajuk Navigasi Warga Sipil Menghadapi Krisis Demokrasi ke Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024.
Awalnya beliau mengungkapkan bahwa pemungutan pengumuman ulang (PSU) Pemilihan Umum Anggota DPD RI di dalam Daerah Pemilihan Sumatera Barat pada 17.569 tps yang tersebar pada 19 kabupaten/kota menghabiskan biaya hingga Mata Uang Rupiah 350 miliar.
“Teman coba tebak biaya PSU di dalam Sumatera Barat untuk satu kotak suara, ayo berapa? Rp100 miliar? Tebak saja, untuk 17.000 TPS sampai Rupiah 350 miliar,” kata Bagja.
Diketahui, Irman Gusman bermetamorfosis menjadi tokoh di balik terjadinya PSU tersebut, lantaran gugatannya diterima Mahkamah Konstitusi (MK). KPU dianggap abai terhadap putusan MA untuk mengikuti aturan yang tersebut sudah diputuskan MK mengenai ketentuan masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Pilihan Editor: KPU Sebut Kelelahan Politik Jadi Penyebab Rendahnya Partisipasi Pemilih pada PSU DPD Sumbar
AFRON MANDALA PUTRA | ANTARA
Artikel ini disadur dari Gelar Pemungutan Suara Ulang DPD di Sumbar, KPU Akui Habiskan Anggaran Rp 350 Miliar






