Minta Jurnalis Kawal Proses Demokrasi dengan Ketat, IJTI: Berikan Berita Akurat lalu Berimbang

JAKARTA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI ) mengingatkan bahwa pers merupakan Pilar Keempat Demokrasi (Fourth Estate). Karena itu, jurnalis diminta memberikan informasi yang digunakan akurat dan juga berimbang terkait dinamika yang dimaksud berprogres ketika ini.
Dalam pandangan IJTI, hari ini menjadi titik yang mana krusial bagi seluruh bangsa, keberlangsungan demokrasi juga kebebasan berekspresi. Mahkamah Konstitusi pada 20 Agustus 2024 telah dilakukan memutuskan melalui Putusan MK No. 60/PUU-XII/2024 kemudian No.70/PUU-XII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala tempat kemudian batas usia minimal calon kepala daerah. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan juga binding juga berpotensi terjadi krisis konstitusi ketika DPR “menolak” putusan yang dimaksud dengan “mengakali” tafsir Mahkamah Konstitusi .
Menyikapi hal tersebut, IJTI merasa perlu memacu semua elemen bangsa untuk berpegang teguh pada konstitusi, koridor demokrasi, dan juga komitmen mengedapankan kepentingan rakyat luas.
“IJTI juga memandang ketidakpatuhan terhadap konstitusi yang mana sudah ada diputuskan MK secara final lalu binding sanggup membungkam kebebasan berdemokrasi dan juga berekspresi. Dalam pandangan kami, putusan MK justru akan membuka demokrasi lebih lanjut luas, dan juga mengangkat aspirasi masyarkat terhadap tingkat yang lebih besar baik dengan tersedianya calon calon pemimpin yang dimaksud berintegritas akan muncul,” ujar Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan, Kamis (22/8/2024).
IJTI memohon untuk seluruh jurnalis di dalam seluruh tanah air, untuk bergabung mengawal proses demokrasi dengan ketat dengan memberikan informasi yang dimaksud akurat, berimbang, supaya masyarakat tidaklah salah pilih pada memilih calon pemimpinnya.
“Mereka yang dimaksud terpilih, haruslah para pemimpin yang dimaksud berintegritas, menjunjung tinggi demokrasi juga memiliki akhlak yang digunakan amanah.”



