Kadin Daerah Tolak Munaslub yang Gantikan Ketum Arsjad Rasjid

JAKARTA – Sejumlah Dewan Pengurus Kadin Provinsi menolak upaya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia dengan program utama mengganti Ketua Umum Arsjad Rasjid .
Penolakan disampaikan beberapa Dewan Pengurus Kadin Provinsi yakni Jawa Barat, Papua, Papua Barat Daya, Maluku Utara, Bengkulu, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, dan juga Papua Barat. Penolakan yang dimaksud dilandasi pertimbangan bahwa Munaslub dijalankan tanpa mengikuti ketentuan di AD/ART Kadin Indonesia.
Penolakan terhadap Munaslub disuarakan Dewan Pengurus Kadin Gorontalo yang dimaksud menyatakan sikap menolak Munaslub sesuai kebijakan Rapat Pleno pada 29 Agustus 2024. “Rapat Pleno Dewan Pengurus Kadin Gorontalo menyepakati tetap saja menggalang kepemimpinan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia sampai masa bakti tahun 2026,” ujar Ketua Kadin Gorontalo Muhalim Djafar Litty, Hari Sabtu (14/9/2024).
Berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia, Kadin bukan mengenal Munaslub atau pergantian antarwaktu selama ketua umum terpilih tak melanggar atau menyatakan mengundurkan diri.
Senada, Ketua Kadin Sulawesi Tenggara Anton Timbang menyatakan penolakan terhadap pergerakan Munaslub yang tersebut tak sah kemudian bukan sesuai AD/ART Kadin Indonesia. Lalu, mengupayakan penuh langkah-langkah kepemimpinan Arsjad Rasjid.
“Kami menilai segala tindakan yang mana tiada sejalan dengan aturan organisasi dapat merusak hormat Kadin sebagai organisasi wadah dunia usaha,” tegas Anton.
Penolakan Munaslub juga dilontarkan Kadin Papua. Ketua Kadin Papua Ronald Antonio mengatakan, segala tindakan yang mana tidak ada sejalan dengan aturan organisasi belaka akan memunculkan ketidakstabilan lalu merusak keberhasilan Kadin sebagai wadah pelaku bisnis yang digunakan solid serta terpercaya.
Ketua Kadin Maluku Utara Umar Lessy juga menolak rencana Munaslub lalu menegaskan dukungan Kadin Maluku Utara terhadap kepemimpinan Arsjad Rasjid, termasuk keputusannya untuk berhalangan sementara juga penunjukan Pelaksana Tindakan Harian Ketua Umum, beberapa waktu lalu.
“Hal itu telah sesuai serta tiada melanggar ketentuan Pasal 5 UU No 1 Tahun 1987 tentang Kadin jo Pasal 14 AD Kadin. Kami percaya bahwa kebijakan ini diambil demi menjaga netralitas serta integritas organisasi Kadin,” ujarnya.
Ketua Kadin Bengkulu Ahmad Irfansyah menjelaskan sesuai AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub semata-mata dapat dilakukan apabila ada pelanggaran terhadap AD/ART. Seluruh anggota Kadin baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa mempunyai kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah undang-undang lalu menegakan AD/ART pada aktivitas organisasi.
Sementara, Ketua Kadin Kalimantan Barat Arya Rizqi Darsono menilai upaya mengatur Munaslub bukanlah semata bertentangan dengan AD/ART Kadin Indonesia, tapi juga mengancam keutuhan Kadin sebagai organisasi dunia perniagaan yang mana dibentuk berlandaskan undang-undang.
Dia berharap seluruh anggota Kadin bersatu juga tetap memperlihatkan solid menjalankan aktivitas organisasi dengan berpegang pada prinsip-prinsip lalu ketentuan AD/ART.
“Kadin Kalimantan Barat berikrar terus bekerja mirip dengan seluruh elemen Kadin di area tingkat pusat maupun wilayah demi menjaga stabilitas organisasi kemudian berkontribusi positif terhadap kemajuan perekonomian nasional,” ujar Arya.



