Menteri Tito Karnavian Minta Daerah Kurangi Ketergantungan pada Dana Pusat
Bandung – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengajukan permohonan area untuk meningkatkan pendapatan tempat untuk mengempiskan ketergantungannya pada dana pengiriman pusat. “Saya mengupayakan supaya pendapatan lebih banyak ditingkatkan lagi di antaranya dengan menghidupkan sektor swasta, jadi dibuat baik untuk pengusaha, bukanlah hanya saja besar, sedang, kemudian menengah, ya kecil dan juga salah satunya yang dimaksud peniaga harian ultra mikro,” kata ia selepas rapat bersatu semua bupati/wali kota di Gedung Sate, Bandung, Jumat, 19 Juli 2024.
Tito mengatakan, area diminta untuk tidak ada mempersulit pengusaha. “Ini semau kepala area menyokong supaya mereka itu bisa saja hidup, jangan menciptakan birokrasi yang tersebut berbelit makanya dibentuk mulai dari Mal Pelayanan Publik, kemudian juga diberikan akses terhadap perbankan, diperkenalkan,” kata dia.
Tito mengatakan, dengan menghidupkan sektor riil swasta, maka otomatis retribusi serta pendapatan dari pajak akan meningkat. “Kalau sektor riil swasta hidup maka otomatis retribusi lalu pendapatan dari pajak juga akan meningkat, ini menjadi PAD (pendapatan asli daerah) yang digunakan akan tinggi,” kata dia.
Tito mengungkapkan rata-rata realisasi pendapatan kabupaten/kota salah satunya pemerintah provinsi pada Jawa Barat relatif bagus. “Cukup bagus, dalam menghadapi nasional. Dari segi belanja juga rata-rata di dalam melawan nasional, tapi ada beberapa tempat yang tersebut belanjanya di dalam bawah nasional,” kata dia.
Namun Tito menyoroti kapasitas fiskal kabupaten/kota di Jawa Barat. Hanya pemerintah provinsi Jawa Barat lalu Daerah Perkotaan Bekasi yang digunakan mempunyai kapasitas fiskal pada kategori kuat.
Kapasitas fiskal yang dimaksud adalah perbandingan antara Pendapatan Asli Daerah dengan pendapatan yang diperoleh wilayah dari dana transfer. eksekutif provinsi Jawa Barat misalnya porsi PAD berada pada bilangan 70,14 persen sementara dana pemindahan cuma 29.78 persen. Selanjutnya Perkotaan Bekasi dengan porsi PAD 51,4 persen kemudian dana pemindahan 48,53 persen.
“Saya lihat cuma dua yang dimaksud PAD-nya melebihi dana pemindahan yaitu, pemerintah provinsi dengan Perkotaan Bekasi, yang mana lainnya kalah dengan dana transfer,” kata Tito.
Di bawahnya mulai dari Pusat Kota Bogor dengan porsi PAD 47,24 persen hingga yang terendah Kota Ciamis dengan porsi PAD 10.65 persen. Pusat Kota Bandung yang mana berubah jadi ibu kota Jawa Barat memiliki porsi PAD belaka 47,23 persen dari seluruh pendapatannya.
Di level nasional, provinsi Jawa Barat berada dalam sikap 3 untuk kapasitas fiskal. Di atasnya adalah provinsi Banten dengan porsi PAD 73,08 persen, kemudian DKI Ibukota Indonesia dengan porsi PAD 72,33 persen. Dari 38 provinsi di Negara Indonesia hanya sekali 13 provinsi yang tersebut memiliki PAD di dalam menghadapi pendapatan dari dana pengiriman pusat. Yakni Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Riau, Lampung, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, juga Kalimantan Timur.
“Dana pemindahan ini kalau nanti terlalu mengandalkan dari pusat, kalau ada pendapatan pusat berkurang, otomatis nanti akan dipotong di daerah. Di samping itu, kalau seandainya mengandalkan dana transfer, kita tahu PAD-nya kurang, uangnya nanti habis untuk belanja pegawai, gaji, juga lain-lain satu di antaranya operasional pegawai yang tersebut nggak perlu, makanya diperlukan di efisiensikan betul belanjanya,” kata Tito.
Tito juga mengajukan permohonan agar pemerintah area mengatur belanja agar jangan dihabiskan dalam akhir tahun. Dengan mengatur belanja yang disebutkan akan menggerakkan peredaran uang di masyarakat.
“Karena uang yang beredar ini akan menggerakkan swasta, sekaligus menguatkan daya beli masyarakat, daya beli warga meningkatkan konsumsi rumah tangga. Kalau konsumsi rumah tangganya turun maka pertumbuhan ekonominya melambat artinya. Oleh akibat itulah apa namanya itu belanjanya harus efisien, pendapatannya harus ditingkatkan,” kata Tito.
Kementerian Dalam Negeri mencatatkan data realisasi belanja APBD seluruh provinsi, serta kabupaten/kota pada Negara Indonesia hingga 30 Juni 2024 menembus Simbol Rupiah 406,92 triliun atau rata-rata 29,56 persen. Realisasi belanja yang disebutkan turun dibandingkan tahun sebelumnya per tanggal 30 Juni 2023 yakni Rupiah 412,45 triliun atau rata-rata 31,97 persen.
Artikel ini disadur dari Menteri Tito Karnavian Minta Daerah Kurangi Ketergantungan pada Dana Pusat




