Gebrakan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal yang tersebut Baru Dibentuk oleh Kemendag
Jakarta – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) mengumumkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) membentuk satgas pengawasan barang impor ilegal sebab maraknya hasil ilegal yang berimbas pada pemutusan hubungan kerja (PHK) kemudian penutupan pabrik di negeri.
Satgas ini hadir dengan tujuan menangani hambatan impor.
“Tujuan satgas ini menciptakan langkah kritis serta pengawasan penanganan hambatan impor, menciptakan situasi yang tersebut efektif, pengawasan barang tertentu yang dimaksud diberlakukan tata niaganya,” ucap Zulhas, pada hari terakhir pekan pekan lalu, 19 Juli 2024.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Perdagangan Sektor Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara K. Hasibuan juga mengatakan, satgas ini akan bekerja untuk menyetop barang impor yang mana masuk ke negeri tanpa izin.
Satgas ini bermetamorfosis menjadi skema penyelesaian polemik impor ilegal selain menerapkan bea masuk antidumping (BMAD) lalu Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). Bara pun mengatakan institusinya juga sudah pernah berkoordinasi dengan organisasi pelaku bisnis dan juga kementerian terkait.
Selain harus mencapai tujuan utamanya, satgas barang impor ilegal juga hadir menghadirkan beberapa gebrakan. Berikut adalah gebrakan dari satgas barang impor ilegal, yaitu:
Mengemban Tindakan terkait Tata Niaga Impor
Sesuai dengan tujuannya, satgas barang impor ilegal menjalankan tugas terkait permasalahan tata niaga impor.
“Tugasnya antara lain melakukan pengawasan barang tertentu yang digunakan diberlakukan tata niaga impornya. Kemudian memetakan sasaran, program, lalu secara langsung bekerja,” jelas Zulhas.
Satgas ini juga akan melakukan pemeriksaan, perizinan usaha, atau persyaratan barang tertentu yang mana diberlakukan tata niaga impornya, seperti standar, SNI, lalu pajak.
“Kami juga melakukan klarifikasi terhadap pelaku bidang usaha terkait dengan dugaan pelanggaran, tentu tindakan hukum sesuai berdasarkan ketentuan peraturan yang digunakan diberlakukan,” lanjut Zulhas.
Melibatkan 11 Kementerian
Zulhas menyampaikan, satgas barang impor ilegal beranggotakan 11 kementerian serta lembaga, yaitu Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum serta HAM, BIN, BPOM, Bakamla, TNI AL, Dinas Provinsi dan juga Kabupaten/Kota yang tersebut membidangi perdagangan. Anggota ini akan membantu tugas-tugas untuk mengatasi permasalahan impor di pada negeri.
Jenis Barang yang digunakan Diawasi
Selama bertugas, satgas barang impor ilegal harus fokus mengawasi jenis-jenis barang tertentu, yaitu tekstil serta produk-produk tekstil (TPT) lainnya, elektronik, alas kaki, barang kecantikan, akaian, serta keramik. Satgas ini belaka mengawasi barang tersebut. Tidak semua barang berada di pengawasan satgas ini.
Dapat Diperpanjang Masa Jabatan
Direktur Jenderal Perlindungan Customer lalu Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang mengungkapkan satgas barang impor ilegal akan berlaku satu tahun. Namun, masa kerja satgas ini dapat diperpanjang pemerintah, jikalau masih diperlukan.
“Iya (cuma satu tahun). Nanti diperpanjang lagi (satgas pengawasan barang impor ilegal). Produknya juga bisa jadi ditambah lagi,” tutur Moga, pada 17 Juli 2024.
RACHEL FARAHDIBA R | BAGUS PRIBADI | HAN REVANDA PUTRA | SEPTI NADYA
Pilihan editor: Kemendag Bentuk Satgas Impor Ilegal, Hal ini Alasan juga Tujuannya
Artikel ini disadur dari Gebrakan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal yang Baru Dibentuk oleh Kemendag






