Nasional

Mendagri Lantik Rahman Hadi sebagai Pj Gubernur Riau

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Muhammad Tito Karnavian melantik Rahman Hadi sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Riau dalam Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (15/8/2024). Dalam acara yang tersebut serupa juga dilantik Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan juga Keseimbangan Keluarga (TP PKK) Provinsi Riau kemudian Ketua Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Provinsi Riau.

Rahman Hadi merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pelantikan Rahman Hadi sebagai Pj Gubernur Riau didasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 88/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian serta Pengangkatan Penjabat Gubernur. Keputusan ini menetapkan pemberhentian SF Hariyanto sebagai Pj Gubernur Riau lantaran akan terlibat berkontestasi di dalam pemilihan gubernur Riau.

Mendagri menegaskan, Kemendagri tidaklah menghalangi hak kebijakan pemerintah Pj kepala wilayah yang digunakan ingin mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.

“Kemendagri bukan menghalangi hak urusan politik untuk memilih atau juga untuk dipilih. Namun khusus kita tahu bahwa ada aturan-aturan (yang) mengatur, ada untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI), ada aturan (untuk) Polisi Republik Indonesia (Polri), juga Aparatur Sipil Negara (ASN), itu telah harus mengundurkan diri menjadi warga negara biasa sebelum tanggal penetapan, yaitu 22 September 2024,” katanya.

Saat pendaftaran yang mana dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024, anggota TNI, Polri, kemudian ASN masih diperbolehkan mendaftar. Namun, pada 22 September, mereka wajib mengundurkan diri dari jabatannya agar mampu ditetapkan sebagai pasangan calon.

Tito juga menyoroti pentingnya netralitas bagi Pj yang dimaksud masih menjabat ketika masa pendaftaran Pilkada. Ia menjelaskan sebelum tanggal pendaftaran, Pj yang dimaksud ingin mencalonkan diri harus mengundurkan diri dari jabatannya.

“Kami menjunjung netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Kemudian (kami) sudah ada ada kesepakatan dengan Badan Pengawas pemilihan raya (Bawaslu), Badan Kepegawaian Negara (BKN), lalu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Khusus untuk penjabat saya sudah ada memohonkan supaya terjadi pertandingan fair (adil dan juga transparan),” tambahnya.

Mendagri juga menyampaikan proses pergantian Pj yang tersebut mengundurkan diri ini memerlukan waktu sekitar tiga minggu hingga satu bulan. Hal ini lantaran melibatkan berbagai instansi pemerintah juga penegak hukum, juga harus melalui sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin oleh Presiden.

Terkait pelantikan hasil pemilihan kepala daerah Serentak 2024, Mendagri menjelaskan bahwa pelantikan akan dijalankan secara serentak bagi tempat yang tersebut bukan miliki sengketa pada Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami sudah ada melakukan exercise dengan KPU lalu Bawaslu, bahwa yang mana sanggup diserentakkan itu adalah yang tidaklah ada sengketa di tempat MK,” kata Mendagri.

Related Articles

Back to top button