Megawati Tegaskan Mengingkari Keputusan MK Sama dengan Pelanggaran Konstitusi

JAKARTA – Ketua Umum Parati Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah final juga mengikat. Sehingga apabila ada yang mengingkari tindakan itu maka serupa aja mengingkari konsitusi.
“Demikian halnya Pasal 24c ayat (1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama serta terakhir yang dimaksud putusannya bersifat final. Kalau kerennya final and binding,” ujar Megawati ketika pengumuman akan calon kepala wilayah di tempat Kantor DPP PDIP, DKI Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Dia melanjutkan jadi amanat yang dimaksud tiada dapat ditafsirkan lagi dikarenakan mengingkari tindakan MK sebanding artinya dengan pelanggaran terhadap konstitusi.
“Kalau ada orang yang digunakan menantang apa yang dimaksud berbunyi di dalam pasal-pasal ini maka beliau bukanlah orang Indonesia,” tandasnya.
Dengan demikian, beliau menegaskan bahwa jangan coba-coba untuk mengubahnya.
“Jadi amanat konstitusi ini sangat jelas dan juga tegas. Jangan coba-coba untuk mengubahnya, kecuali pada manakah boleh terjadi amendemen? Enak aja ini republik apa?” tegas Megawati.





