Elon Musk dan juga JK Rowling Terancam 5 Tahun Penjara Jika Imane Khelif Meraih kemenangan Gugatan

PARIS – Elon Musk serta JK Rowling terancam hukuman 5 tahun penjara atau denda 214.000 Poundsterling (Rp4,3 miliar), apabila Imane Khelif memenangkan gugatan perundungan siber yang diajukannya pada Paris pasca Olimpiade.
Menurut Daily Mail, apabila petinju putri peraih emas Olimpiade Paris 2024 Imane Khelif berhasil dengan gugatan terkait perundungan siber, menurut hukum Prancis adalah hukuman penjara antara 2 hingga 5 tahun atau denda antara 26.000 poundsterling (Rp526 juta) dan juga 39.000 poundsterling (Rp789 juta).
“Jika pihak-pihak yang dinyatakan bersalah tidak sebab ujaran kebencian daring, denda dapat berkisar dari 69.000 poundsterling *Rp1,4 miliar) hingga 214.000 poundsterling (Rp4,3 miliar),” tulis laman Daily Mail, hari terakhir pekan (16/8/2024).
Nabil Boudi, pengacara Khelif pada Paris, sudah menjelaskan bahwa gugatan yang dimaksud diajukan terhadap X. Elon Musk juga JK Rowling disebut-sebut ketika Imane Khelif mengajukan gugatan perundungan siber terhadap X di tempat Paris minggu ini.
“Jaksa penuntut miliki semua keleluasaan untuk dapat menyelidiki semua orang. Termasuk siapa pun yang tersebut bersembunyi di dalam balik nama palsu atau akun anonym, untuk menjamin bahwa setiap orang dapat diselidiki menghadapi serangan siber apa pun terhadap Khelif juga jenis kelaminnya,” tutur Boudi.
Komite Olimpiade Internasional (IOC) menggalang penuh Imane Khelif ketika terjadi kontroversi besar yang tersebut menyebabkan tokoh-tokoh terkemuka, seperti JK Rowling, Elon Musk, kemudian Donald Trump mengumumkan dirinya manusia pria.
“Secara ilmiah, ini bukanlah orang pria yang tersebut berkelahi dengan seseorang wanita. Telah terbukti bahwa beliau terlahir sebagai perempuan, lalu tak mengidentifikasi dirinya sebagai interseks seperti yang dimaksud diklaim orang lain,” ujar IOC.
JK Rowling mengunggah foto Imane Khelif setelahnya mengalahkan petinju Italia Angela Carini untuk jutaan pengikutnya, dengan menyatakan bahwa Khelif “menikmati penderitaan seseorang wanita yang digunakan baru hanya dipukul kepalanya.”
Namun, apa arti gugatan Imane Khelif ini bagi tokoh-tokoh terkemuka seperti JK Rowling yang tersebut bukanlah penduduk Prancis? Boudi menjelaskan bahwa gugatan yang dimaksud dapat mempunyai implikasi internasional bagi mereka itu yang dimaksud berada pada luar Prancis.
“Gugatan yang dimaksud dapat berusaha mencapai tokoh-tokoh dalam luar negeri lalu menunjukkan bahwa kantor kejaksaan untuk memerangi ujaran kebencian daring memiliki kemungkinan untuk mengajukan permintaan bantuan hukum timbal balik dengan negara-negara lain,” ujarnya.
“Yang kami minta adalah agar jaksa penuntut menyelidiki tidak ada semata-mata orang-orang ini, tetapi siapa pun yang tersebut dianggap perlu. Jika kasusnya dibawa ke pengadilan, mereka itu akan diadili,” lanjut Boudi.






