Warga Sipil Desak Pembahasan RPMK Soal Sistem Tembakau Dihentikan

JAKARTA – Aliansi penduduk sipil menuntut pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) 2024 dihentikan lantaran terlalu memasung ruang gerak produk-produk tembakau, rokok elektronik kemudian tata niaga pertembakauan di tempat Indonesia.
Petisi ini disampaikan perwakilan penduduk sipil di acara Halaqoh Nasional untuk memfasilitasi dialog antara penduduk sipil lalu pemerintah, yang digunakan diselenggarakan oleh Perhimpunan Penguraian Pesantren kemudian Warga (P3M) di dalam Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Halaqah dihadiri oleh oleh 50 kontestan dari berbagai kalangan, termasuk perwakilan pemerintah, asosiasi petani, serikat pekerja, asosiasi ritel, pelaku usaha, asosiasi sektor tembakau, aliansi warga sipil, akademisi, tokoh agama, juga media.
Acara Halaqah Nasional dengan tema “Telaah Kritis RPMK 2024 tentang Pengamanan Layanan Tembakau dan juga Rokok Elektronik” menghadirkan beberapa narasumber. Antara lain, dr. Benget Saragih Perwakilan Kemenkes; KH. Miftah Faqih, Ketua PBNU; dr. Syahrizal Syarief, Warek UNUSIA Jakarta; Ali Rido, Pakar Hukum Universitas Trisakti; Sudarto, Ketua FSP-RTMM-SPSI, Kusnasi Muhdi, Perwakilan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia juga anggota DPR RI Komisi XI, Misbakhun.
Baca Juga: PP 28 Tahun 2024 masalah Zonasi Iklan Rokok Dinilai Berpotensi Picu PHK Massal
Direktur P3M Sarmidi Husna menyampaikan, Halaqoh ini dilatarbelakangi oleh kegelisahan berbagai pihak terhadap dampak RPMK 2024 tentang Pengamanan Layanan Tembakau dan juga Rokok Elektronik, yang mana mengusulkan ketentuan kemasan polos tanpa merek untuk diberlakukan. RPMK ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesejahteraan dan juga Peraturan eksekutif Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tersebut.
Sarmidi menyoroti, proses penyerapan serta pengayaan pasal-pasal pada RPMK 2024 sangat minim pelibatan umum lalu stakeholder yang kredibel, sehingga tiada partisipatif.
“Beberapa pasal pada RPMK 2024 berpotensi merugikan petani tembakau, UMKM, asosiasi lalu bidang rokok. Hal ini memunculkan reaksi dari berbagai pihak, termasuk penolakan dari beberapa kelompok,” tutur Sarmidi.
Mewakili pemerintah, Benget Saragih menuturukan, “RPMK 2024 ini bukan dimaksudkan untuk menyuruh orang berhenti merokok, tetapi menyasar anak-anak agar bukan merokok,” tuturnya.
Dia juga menggarisbawahi terkait partisipasi yang tersebut dinilai minus, “Soal kealpaan beberapa Kementerian terkait, sebab menilai kedudukan mereka itu sudah ada menolak, sehingga Kemenkes jalan terus,” ulasnya.
Merespon pembelaan Benget Saragih, Miftah Faqih selaku Ketua PBNU menegaskan, di proses perumusan regulasi apapun wajib melibatkan warga secara berimbang kemudian berorientasi pada kemaslahatan sama-sama (al-maslahah al-ammah), tidak sepihak. Jika tidak, RPMK 2024 batal dan juga tiada adil. Rancangan Peraturan tidak ada sembarangan dapat disahkan tanpa adanya musyawarah dengan stakeholder yang mana terkait.






