Melewati DPD RI setelahnya Dilakukan Pemungutan Suara Ulang, Hal ini Profil Eks Terpidana Korupsi Irman Gusman
Jakarta – Mantan terpidana tindakan hukum korupsi impor gula Perum Bulog, Irman Gusman, dinyatakan lolos sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesi (DPD RI) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat atau Sumbar.
Irman sama-sama empat nama lain berhasil meraih pengumuman terbanyak pada pemungutan pengumuman ulang (PSU) pemilihan calon anggota DPD RI pada 13 Juli lalu. “KPU sudah ada menetapkan hasil PSU DPD RI melalui hasil rekapitulasi dari 19 kabupaten dan juga kota,” kata Ketua KPU Provinsi Sumbar Surya Efitrimen pada Padang, Hari Sabtu 20 Juli 2024.
Berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat provinsi, calon nomor urut 2, Cerint Iralloza Tasya, berhasil menempati peringkat teratas dengan raihan 283.020 suara. Urutan kedua ditempati Muslim Yatim yang digunakan meraup 199.919 suara. Selanjutnya disertai calon nomor urut 8, Jelita Donal, dengan 187.765 ucapan di tempat ketiga. Sedangkan Irman Gusman memperoleh 176.987 kata-kata di urutan keempat.
Irman merupakan eks Ketua DPD RI periode 2009-2016. Dia dipecat pasca berubah menjadi terdakwa persoalan hukum korupsi impor gula Perum Bulog. Dia terbukti menerima suap Mata Uang Rupiah 100 jt guna memuluskan CV Semesta Berjaya mendapatkan kuota distribusi tambahan gula untuk Perum Bulog untuk wilayah Sumbar. Irman dipenjara selama 3 tahun dari September 2016 hingga September 2018.
Profil Irman Gusman
Dilansir dari website Irmangusman.id, Irman Gusman adalah putra Minangkabau kelahiran Padang Panjang, Sumatra Barat, 11 Februari 1962. Dia dikenal sebagai manusia politikus serta entrepreneur kayu. Ayahnya, Gusman Gaus, adalah bekas Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Sedangkan ibunya, Janimar Kamili, putri saudagar emas.
Irman menyelesaikan lembaga pendidikan sarjananya dalam Fakultas Kondisi Keuangan Universitas Kristen Indonesia. Dia juga menyandang penghargaan Master of Business Administration (MBA) dari Graduate School of Business, University of Bridgeport, Connecticut, Amerika Serikat. Setelah merampungkan pendidikan, ia meniti karier dari nol sebagai seseorang usahawan.
Karier politiknya dimulai sejak 1999 dengan menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) mewakili Sumatera Barat. Di MPR, Irman mulai terlibat pada beberapa amandemen konstitusi. Dia dikenal sebagai salah individu pencetus sistem urusan politik dua kamar atau bikameral pada MPR.
Selain dikenal sebagai penggagas sistem urusan politik dua kamar, Irman juga diketahui sebagai pelobi yang tersebut berhasil menyebabkan dilakukannya pembentukan Fraksi Utusan Daerah MPR pada 2001. Padahal sebelumnya fraksi yang dimaksud sempat dibekukan. Setelah itu, Irman juga berjuang untuk menuntut adanya manusia anggota Utusan Daerah duduk sebagai Wakil Ketua MPR.
Kemudian, Irman sama-sama koleganya dalam Fraksi Utusan Daerah juga fraksi-fraksi lain melakukan sebagian amandemen konstitusi, di antaranya menerapkan penyelenggaraan pemilihan umum presiden, delegasi presiden juga kepala wilayah secara langsung. Pencapaian lain adalah mencetuskan amandemen untuk membentuk lembaga besar negara baru, yakni DPD.
Berbagai kedudukan pernah dijabat Imran. Di antaranya pada 2000 bermetamorfosis menjadi Penasehat Majelis Perekonomian Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dalam Sumatera Barat. Dia juga menjadi anggota Dewan Pakar Majelis Perekonomian Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan juga Dewan Penyantun Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat.
Kemudian pada 2001, ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Sektor Pemasyarakatan Bulutangkis Pengurus Besar PBSI. Selain itu, ia juga sempat berubah menjadi anggota Dewan Pakar Gebu Minang lalu menjabat Wakil Ketua Area Koperasi, Pengusaha Kecil, lalu Menengah, Dewan Pengurus Pengusaha Hutan.
Jabatan lainnya antara lain Wakil Ketua Pertemuan Komunikasi Usahawan Serantau, Ketua Yayasan Amal Bhakti Mukmin Indonesia, Ketua Sekolah Tinggi Pengetahuan Manajemen dan juga Komputer Padang, Ketua Lembaga Pengkajian Pengembangunan Perekonomian Hipmi Pusat, anggota/pengurus Kamar Dagang Industri Indonesia, lalu Wakil Ketua Dewan Pakar ICMI Pusat.
Irman mengikuti pemilihan umum 2004 sebagai calon anggota DPD Sumatra Barat dan juga lolos. Dia kemudian melaju ke rute pemilihan Ketua dan juga Wakil Ketua DPD. Pada masa bakti 2004-2009, Irman menjabat sebagai Wakil Ketua DPD bersatu dengan La Ode Ida untuk mendampingi Ketua DPD ketika itu, Ginandjar Kartasasmita.
Dia kembali terpilih menjadi anggota DPD RI pada Pemilihan Umum 2009 serta pemilihan 2014. Diangkat menjadi Ketua DPD RI ke-2 untuk periode jabatan pertama hingga 2014 serta periode jabatan kedua hingga 2019. Namun, pada 2016, Irman dipecat dari jabatannya yang dimaksud oleh Badan Kehormatan DPD setelahnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK.
KPK menangkap Irman dalam rumah dinasnya pada Sabtu, 17 September 2016. Irman diduga menerima suap Mata Uang Rupiah 100 jt sebagai imbalan menghubungi Bulog agar memberikan kuota distribusi tambahan gula untuk wilayah Sumatera Barat terhadap CV Semesta Berjaya. Dia terbukti korupsi setelah itu dibui kemudian bebas tiga tahun kemudian. Kala itu hak politiknya juga dicabut selama tiga tahun.
Saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI pada 2023, KPU mencoret Irman Gusman lantaran tak memenuhi syarat. Narapidana yang digunakan belum genap lima tahun bebas dari penjara belum boleh mengikuti pemilu. Itu berdasarkan aturan Mahkamah Agung Nomor 28 Tahun 2023. Irman yang tersebut bebas pada September 2018 boleh mendaftar pasca September 2023.
Irman Gusman mengajukan gugatan sengketa Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada April lalu. MK kemudian memutuskan KPU Sumbar harus melakukan PSU dengan melibatkan Irman. Setelah dilakukan ulang pada 13 Juli lalu, Irman Gusman dinyatakan lolos lalu melenggang ke Senayan.
ANTARA
Pilihan Editor: Alasan Muhammadiyah Rekomendasikan Warganya Pilih Irman Gusman di dalam PSU DPD Sumbar
Artikel ini disadur dari Lolos DPD RI setelah Dilakukan Pemungutan Suara Ulang, Ini Profil Eks Terpidana Korupsi Irman Gusman




