Kontroversi Mengemuka: Rapat Pleno Golkar lalu Penunjukan Plt Ketua Umum Dipertanyakan

JAKARTA – Partai Golkar sedang mengalami ketegangan internal pasca mundurnya Airlangga Hartarto dari kedudukan Ketua Umum.
DPP Partai Golkar sudah pernah mengadakan rapat pleno kemudian menunjuk Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai Pelaksana tugas (PLT) Ketua Umum Partai Golkar.
Rapat pleno yang disebutkan juga memutuskan untuk mengadakan Musyawarah Nasional (Munas) kemudian Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) pada 20 Agustus 2024 untuk memilih Ketua Umum definitif.
Kehadiran kebijakan ini memicu kemarahan dari Deklarator Kaukus Muda Bering Rafik Perkasa Alam yang menyatakan pada Rabu (14/8/2024) bahwa langkah yang dimaksud merupakan bagian dari grand design penguasa untuk mengambil alih Partai Golkar juga memuluskan rencana politiknya.
“Keputusan Munas 20 Agustus 2024 yang mana disepakati pada rapat pleno 13 Agustus 2024 tiada berdasar kemudian inkonstitusional,” ujar Rafik.
Menurut dia, kebijakan mengadakan Munas pada 20 Agustus 2024 melanggar Anggaran Dasar (AD) dan juga Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Golkar. AD Pasal 39 Ayat 2 Poin a menetapkan bahwa Munas adalah pemegang kekuasaan tertinggi serta harus dilaksanakan pada Desember atau sekali pada lima tahun.
Sementara itu, Pasal 39 Ayat 3 Poin a mengatur bahwa Musyawarah Nasional Luar Biasa hanya saja dapat diadakan pada keadaan luar biasa, apabila ada persetujuan minimal 2/3 Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
Rafik menilai tindakan rapat pleno yang digunakan disepakati pada 13 Agustus 2024 tak berdasarkan aturan yang mana berlaku juga inkonstitusional.
Dia menyarankan DPP mengundang semua stakeholder sebelum mengambil tindakan untuk menjaga integritas dan juga hormat partai. Selain itu, calon Ketua Umum definitif seharusnya berasal dari kalangan pengurus yang dimaksud pernah berpartisipasi di area tingkat pusat atau daerah.
Dia menyalahkan kemungkinan pencalonan Bahlil Lahadalia atau Gibran Rakabuming Raka yang digunakan tiada mempunyai rekam jejak sebagai pengurus Partai Golkar.
“Siapa pun yang digunakan akan mencalonkan sebagai Ketua Umum Golkar definitif harus berasal dari kalangan pengurus yang dimaksud pernah bergerak dalam tingkat pusat atau daerah. Bahlil bukanlah pengurus Partai Golkar di tempat tingkat pusat maupun daerah. Pencalonan Bahlil sebagai calon tunggal Ketua Umum Golkar merupakan klaim sepihak. Sebaiknya senior di dalam partai memberikan nasehat tidak malah memperkeruh suasana,” ungkapnya.
Jika skenario ini terwujud, Rafik mengingatkan bahwa kemungkinan adanya intervensi pihak-pihak luar yang dimaksud tidak ada diinginkan di pengambilalihan Partai Golkar sangat mungkin saja terjadi.





