KPK: Penghasilan Nurul Ghufron Dipotong 20% Diambil dari Gaji Pokok-Tunjangan Jabatan

JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjatuhkan sanksi sedang terkait pelanggaran etik yang digunakan dijalankan Nurul Ghufron. Selain teguran tertulis, penghasilan Ghufron juga akan dipotong sebesar 20% selama enam bulan.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, potongan yang dimaksud tidak hanya sekali menyasar upah pokok tapi juga tunjangan jabatan Ghufron sebagai Wakil Ketua KPK.
“Penghasilan itu banyak, jadi tidak semata-mata gaji. Di di lokasi ini ada penghasilan, penghasilan banyak, pendapatan pokok, tunjangan jabatan, ini semua namanya penghasilan,” kata Tumpak dalam Kantor Dewas KPK, Hari Jumat (6/9/2024).
Terkait berapa total yang dimaksud dipotong, Tumpak mengaku tidaklah mengetahui. Menurutnya, hal yang dimaksud harus ditanyakan ke Sekjen KPK. “Sekjen yang mana mengetahui itu, berapa penghasilan pribadi pimpinan KPK di area KPK. Hal ini penghasilan resmi ya, tidak yang dimaksud tidaklah resmi. Berapa? Aku bukan tahu jumlahnya, dipotong 20% nanti Sekjen yang dimaksud memotong,” ucapnya.
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik. Dewas pun menjatuhkan Ghufron sanksi sedang.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, sanksi sedang terhadap Ghufron ini berbentuk teguran tertulis. “Menjatuhkan sanksi sedang terhadap terperiksa berbentuk teguran tertulis,” kata Tumpak pada waktu membacakan surat putusan Nurul Ghufron.
Tumpak menyebutkan, teguran tercatat yang disebutkan agar Ghufron tak mengulangi perbuatannya kemudian terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan juga perilaku dengan menaati dan juga melaksanakan kode etik dan juga kode perilaku KPK.
Selain itu, Ghufron juga akan dikenai pemotongan penghasilan selama enam bulan. “Pemotongan penghasilan yang mana diterima setiap bulan di tempat KPK sebesar 20% selama enam bulan,” ujarnya.





