Korban Kasus Ketua KPU Ajak Korban Pelecehan Berani Buka Suara Meski Pelaku Pejabat Publik
Jakarta – CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) menerbitkan pengumuman usai Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan raya (DKPP) memutus persoalan hukum pelecehan seksual Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terhadap dirinya. CAT berharap putusan DKPP yang dimaksud menghentikan Hasyim dapat bermetamorfosis menjadi inspirasi bagi korban-korban lain tindakan hukum sejenis untuk bersikap berani.
“Saya ingin memberikan inspirasi bagi semua korban, teristimewa perempuan, untuk berani untuk memperjuangkan keadilan,” kata CAT di dalam hadapan awak media usai mengunjungi sidang putusan DKPP di dalam Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam surat pernyataan yang mana diterima Tempo, CAT menyampaikan bahwa dirinya sudah mendapatkan pendampingan yang mana lengkap dari bermacam pihak selama kasusnya berlangsung, di dalam antaranya, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Yayasan Kalyanamitra, Koalisi Perempuan Negara Indonesia (KPI), Yayasan Pulih, Asosiasi LBH APIK Indonesia, Perludem, kemudian para anggota Koalisi Komunitas Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP).
“Jika kita yakin dengan apa yang dimaksud kita lakukan di memperjuangkan keadilan, niscaya akan banyak pihak yang mana mengupayakan kita,” kata CAT.
CAT pun berharap agar para penyintas pelecehan seksual tak merasa sendirian menghadapi para pelaku, satu di antaranya apabila pelaku merupakan pejabat publik. “Putusan ini merupakan bukti nyata bahwa tak ada pihak yang kebal hukum, sekalipun pihak yang dimaksud menduduki jabatan tinggi,” ujarnya.
CAT turut mengungkap bahwa pengaduan persoalan hukum ini dikerjakan sebab kesadaran sebagai warga negara yang baik. Dia menyampaikan meskipun telah dilakukan lama tinggal kemudian bekerja dalam luar negeri, beliau menginginkan penegakan hukum Indonesi menuju arah yang dimaksud lebih tinggi baik.
Ketua tim kuasa hukum CAT, Aristo Pangaribuan, menyampaikan bahwa CAT sengaja datang ke Indonesia untuk menyaksikan sidang ini secara langsung. Awalnya CAT enggan mengekspos dirinya ke hadapan publik. Namun, usai berkonsultasi dengan para kuasa hukumnya, CAT memberanikan diri untuk tampil.
DKPP membacakan putusan perkara pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy’ari melawan perkara pelecehan seksual. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap CAT.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito pada sidang pembacaan putusan pelanggan etik siang ini, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian terus untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian masih terhadap teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.
Heddy meminta-minta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Dia memohonkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Atas putusan itu, Hasyim Asy’ari menyampaikan terima kasih terhadap DKPP. “Saya mengucapkan terima kasih untuk DKPP yang tersebut telah lama membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang digunakan menyelenggarakan pemilu,” kata beliau dalam Gedung KPU pada Rabu, 3 Juli 2024.
Artikel ini disadur dari Korban Kasus Ketua KPU Ajak Korban Pelecehan Berani Buka Suara Meski Pelaku Pejabat Publik





