Komnas HAM Minta Aparat Usut Kasus Peretasan PDN: Melanggar Kerahasiaan Warga Negara
Jakarta – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Individu Atnike Nova Sigiro mengajukan permohonan aparat penegak hukum mengusut persoalan hukum peretasan pada Pusat Fakta Nasional Sementara atau PDNS 2 dalam Surabaya, Jawa Timur.
“Meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan tindakan hukum ini secara transparan dengan mengedepankan jaminan pengamanan bagi warga yang tersebut terdampak dan/atau menjadi korban,” kata Atnike di keterangannya, seperti dilansir dari Antara, Rabu, 3 Juli 2024.
Menurut beliau peretasan yang dimaksud berdampak pada 282 layanan kementerian/lembaga itu berisiko merugikan warga negara pada tiga aspek. Aspek pertama adalah pelanggaran kerahasiaan, yakni adanya risiko pengungkapan yang mana tidaklah sah atau tiada disengaja terhadap data pribadi.
Aspek kedua adalah pelanggaran integritas, yakni adanya risiko pembaharuan data yang dimaksud tiada sah atau tiada disengaja. Aspek terakhir adalah pelanggaran akses, yakni adanya kehilangan akses yang tersebut bukan sah, tak disengaja, atau perusakan data.
Komnas HAM memandang terdapat risiko pelanggaran terhadap beberapa orang hak asasi manusia, salah satunya berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2000 tentang Hak Asasi Manusia yang digunakan pada Pasal 29 ayat (1) disebutkan bahwa setiap pemukim berhak menghadapi pengamanan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, lalu hak miliknya.
Oleh akibat itu, selain meminta-minta untuk aparat hukum, Komnas HAM juga mengajukan permohonan pemerintah, satu di antaranya Kementerian Kominfo, Badan Siber Sandi Negara (BSSN), dan juga kementerian/lembaga terkait lainnya untuk segera melakukan langkah lalu prosedur, juga membuka layanan pengaduan rakyat untuk menjamin pelindungan kemudian pemulihan bagi warga yang tersebut terdampak.
“Meminta pemerintah kemudian kementerian/lembaga terkait untuk menyediakan mekanisme pengaduan umum menghadapi dampak dari peretasan yang tersebut terjadi, baik pada jangka pendek, jangka menengah, maupun panjang, mengingat adanya risiko penyalahgunaan data pribadi,” ujarnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Politik Hukum juga Ketenteraman Hadi Tjahjanto meyakinkan bahwa layanan PDNS 2 pulih pada bulan ini. Menurut Hadi Kemenkominfo dan juga BSSN akan mencadangkan PDNS 2 dengan cold site yang akan ditingkatkan dengan hot site pada Batam.
Kemenko Polhukam juga mengupayakan pemeliharaan data yang tersebut berlapis dari dalam PDNS 2 dengan cloud yang dimaksud dipantau dengan segera oleh BSSN. “Setiap pemilik data center juga miliki backup sehingga paling tiada ada tiga lapis sampai empat lapis backup tersebut, kemudian juga akan kami backup dengan cloud cadangan,” tutur Hadi, Senin, 1 Juli 2024.
Sementara itu Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah sudah ada mengevaluasi peretasan terhadap PDN. Kepala Negara mengharapkan ke depan ada back up dari data nasional.
“Di-back up data nasional kita, agar kalau ada kejadian kita gak terkaget-kaget. Ini adalah berjalan dalam negara lain, bukanlah kita saja,” kata Jokowi usai meresmikan pabrik batrei kendaraan listrik dalam Karawang, Jawa Barat, pada Rabu, 3 Juli 2024.
Jokowi tidaklah merinci secara detail pada saat ditanya apa evaluasi untuk meningkatkan kekuatan sistem siber. Namun Eks Pengurus Ibukota Indonesia ini mengutarakan yang tersebut paling penting ada solusi supaya perkembangan yang tersebut identik tak kembali terjadi.
PDN, yang tersebut dikelola oleh Kemenkominfo dan juga BSSN diretas sejak 20 Juni 2024, oleh data Ransomware LockBit 3.0. Ransomware merupakan istilah jenis malware yang digunakan menyerang sistem data.
PDNS pada Surabaya itu mengatur 73 data kementerian lembaga dan juga banyak milik pemerintah daerah. Kominfo lalu BSSN yang digunakan bertanggung jawab berhadapan dengan Pusat Angka Nasional dinilai gagal menyimpan objek vital dan juga strategis tersebut.
DANIEL A. FAJRI | ANTARA
Pilihan Editor: Kepala BSSN Menghindar pada waktu Ditanya Soal Peretasan PDN
Artikel ini disadur dari Komnas HAM Minta Aparat Usut Kasus Peretasan PDN: Melanggar Kerahasiaan Warga Negara




