Nasional

Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun Sebut SK Pemberhentiannya Tidak Sah, Bukan Hasil Rapat Resmi DK

Jakarta – Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun mengecam keras langkah Dewan Kehormatan (DK) PWI yang mengeluarkan surat pemberhentian untuk dirinya oleh sebab itu dianggap ilegal serta tiada sah, dan juga tidak ada memiliki dasar hukum yang dimaksud kuat.

Menurut Hendry, DK PWI sudah bertugas melampaui kewenangannya. Dia mengungkapkan bahwa langkah yang disebutkan tidak hasil rapat resmi DK.

“Lima anggota DK bahkan tak mengetahui hal ini juga telah bersurat untuk Sasongko Tedjo,” kata Hendry dalam Kantor PWI Pusat, Jakarta, Selasa 16 Juli 2024. 

Di samping itu, beliau mengutarakan bahwa permintaan Ketua DK untuk Ketua Lingkup Organisasi PWI untuk menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB) juga tidak ada berdasar. Menurutnya yang dimaksud berwenang memerintahkan Ketua Area Organisasi PWI hanya saja Ketua Umum.

“Menurut PD PRT Pasal 28, KLB semata-mata bisa jadi dikerjakan apabila Ketua Umum berubah menjadi terdakwa perkara yang mana merendahkan martabat wartawan juga diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah total provinsi,” katanya.

Berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tanggal 27 Juni 2024, susunan Dewan Kehormatan PWI periode 2023-2028 sudah berubah.

Ketua Dewan Kehormatan ketika ini adalah Sasongko Tedjo, dengan Mahmud Matangara sebagai Wakil Ketua, serta Tatang Suherman sebagai Sekretaris.

Anggota lainnya adalah Diapari Sibatangkayu, Akhmad Munir, Fathurrahman, M Noeh Hatumena, Hendro Basuki, juga Berman Nainggolan. Dengan pembaharuan tersebut, Nurcholis tiada lagi menjabat sebagai Sekretaris DK.

“Nurcholis telah tidaklah memiliki legal standing untuk berlaku menghadapi nama DK. Oleh dikarenakan itu, surat kebijakan yang mana dikeluarkan menjadi batal demi hukum,” kata dia.

Lebih lanjut, Hendry mengutarakan bahwa segala kebijakan DK cuma mampu diambil oleh rapat yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, lalu Anggota DK sesuai Surat Keputusan PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024.

Menurut Hendry, tindakan Sasongko Tedjo yang tersebut menyelenggarakan rapat DK tanpa mengikuti aturan yang dimaksud bukan miliki landasan hukum.

“Tindakan ini tidak ada memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” katanya.

Sasongko Tedjo juga dinilai telah lama menyalahgunakan kop surat juga cap DK tanpa tanda tangan Sekretaris yang sah, sehingga merupakan pelanggaran hukum dengan implikasi pidana.

Atas dasar ini, Pengurus Pusat PWI memberikan peringatan tegas pertama lalu terakhir terhadap Sasongko Tedjo untuk tak lagi menggunakan atribut juga nama DK sejak ditetapkannya inovasi tersebut.

Sasongko juga diberi waktu tiga hari untuk meminta-minta maaf terhadap Ketua Umum PWI Pusat juga mencabut pernyataan yang dimaksud ia keluarkan pada rilis.

“Jika peringatan keras ini tiada diindahkan, kami akan menempuh rute hukum,” katanya.

Sebelumnya Ketua Dewan Kehormatan PWI, Sasongko Tedjo mengemukakan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Tanah Air atau PWI telah dilakukan memberhentikan penuh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun dari keanggotaannya. Keputusan pemberhentian itu tertuang pada Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat tertanggal 16 Juli 2024.

Ia menyampaikan sebagian alasan diberhentikannya Hendry Ch Bangun itu. Menurut dia, Hendry selaku Ketua Umum PWI Pusat telah menyalahgunakan jabatannya.

“Dengan melakukan secara sepihak juga sewenang-wenang pada merombak susunan Dewan Kehormatan serta Pengurus Pusat PWI,” katanya pada keterang tertulis, Selasa, 16 Juli 2024.

Hendry juga dinilai menyalahgunakan wewenangnya dengan mengatur rapat pleno yang mana diperluas dengan menyalahi aturan. Sasongko menyebut, Hendry kerap melanggar konstitusi organisasi kemudian profesi, ke antaranya Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), juga Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.

Artikel ini disadur dari Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun Sebut SK Pemberhentiannya Tidak Sah, Bukan Hasil Rapat Resmi DK

Related Articles

Back to top button