Bisnis

Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Bisa Rugikan Hak Produsen lalu Customer

JAKARTA – Ahli hukum dari Universitas Trisakti, Ali Rido, menyoroti terkait kemungkinan pelanggaran konstitusi lalu hak kekayaan intelektual (HAKI) yang dimaksud mungkin saja timbul akibat kebijakan kemasan polos tanpa merek atau plain packaging komoditas tembakau di Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) yang mana merupakan turunan dari Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Draft aturan yang dimaksud bertujuan menyeragamkan kemasan produk-produk tembakau dan juga rokok elektronik, dan juga melarang pencantuman logo ataupun merek produk.

Rido menerangkan, latar belakang lahirnya RPMK yang digunakan mengatur kemasan polos ini ialah Undang-Undang Aspek Kesehatan No. 17 tahun 2023. Padahal, PP 28/2024 yang mana turut mengatur barang tembakau kemudian rokok elektronik tiada memuat mandat aturan turunan untuk standardisasi kemasan seperti isi RPMK. Dalam pandangan Rido, ketentuan di PP lalu RPMK yang dimaksud tidaklah konsisten dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian melanggar Hak berhadapan dengan Kekayaan Intelektual (HAKI).

“PP 28/2024 secara bukan secara secara langsung melanggar HAKI, lalu tampaknya tiada relevan jikalau ditinjau dari perspektif konstitusi,” ujar Rido pada sebuah diskusi masyarakat yang digunakan dijalankan baru-baru ini.

Baca Juga: Rugikan Negara, DPR Kritik Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Layanan Tembakau

Menurut ia terdapat ketidaksesuaian antara PP Kesejahteraan serta putusan MK, yang dimaksud berpotensi melanggar ketentuan konstitusi. Pasalnya, jikalau dilihat dari aspek konstitusi, kebijakan ini tampaknya bukan mengikuti ketentuan hukum yang telah dilakukan ada. Dalam penyusunan aturan, ia mengamati aspek keselarasan antara kebijakan yang tersebut diterapkan juga putusan MK secara utuh diperhatikan.

Rido juga menekankan bahwa kemasan polos dapat merugikan tak hanya sekali hak produsen tembakau namun juga hak konsumen. Sebab, Undang-Undang Perlindungan Customer mewajibkan produsen untuk memberikan informasi yang digunakan jelas mengenai barang mereka.

“Kemasan polos yang digunakan seragam dapat mengaburkan informasi penting tentang produk, sehingga melanggar hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang tersebut jelas,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pelaku bidang tembakau, yang tersebut telah lama memenuhi kewajiban mereka, harus mendapatkan hak mereka itu sesuai dengan konstitusi. Selain itu, ia juga mencela kebijakan pelarangan pelanggan rokok di radius 200 meter dari institusi pendidikan. Ridho juga mencatat, aturan larangan zonasi pelanggan maupun iklan komoditas tembakau pada PP 28/2024 perlu diperjelas, mengingat definisi serta penerapannya yang mana masih kabur.

“Pelarangan ini tidak ada dapat diterapkan secara retroaktif ataupun berlaku surut terhadap penjual atau penjual yang telah terjadi berdiri sebelum adanya institusi institusi belajar atau tempat bermain anak. Ini adalah dapat menyebabkan ketidakadilan,” tuturnya.

Baca Juga: Soal Aturan Turunan PP Kesehatan, DPR Soroti Minimnya Pelibatan Publik

Related Articles

Back to top button