Cak Imin Masih Mencerna Putusan MK dan juga Pendapat DPR tentang Syarat Baru pemilihan gubernur

JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menanggapi dua pendapat berbeda antara Mahkamah Konstitusi (MK) lalu DPR terkait ketentuan ambang batas pencalonan kepala area . Cak Imin, sapaan akrabnya, masih mencerna dua pendapat tersebut.
“Soal putusan MK dan juga reaksi DPR ini menjadikan satu rencana yang mana harus di area atas. Ada dua pendapat, ada pendapat DPR kemudian MK,” kata Muhaimin pada waktu ditemui dalam JCC, Ibukota Pusat, Rabu (21/8/2024).
Menurut Cak Imin, PKB masih butuh waktu untuk melakukan pencernaan. “Kita masih butuh waktu untuk mencerna ini, bagaimana ini ada dua lembaga yang mana berbeda-beda (pendapatnya),” ujarnya.
Wakil Ketua DPR ini menekankan, PKB sebagai partai parlemen masih melakukan pencernaan berhadapan dengan dinamika yang mana terjadi. “Sebagai partai yang tersebut bukan terlalu besar di dalam DPR, ya harus mencerna lagi,” kata Cak Imin.
Untuk diketahui, DPR dengan segera menjadwalkan rapat paripurna untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) pemilihan gubernur menjadi undang-undang. Kesepakatan diambil pasca Baleg DPR mengatur rapat dengan Panja RUU Pilkada, Rabu (21/8/2024).
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya sudah pernah menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan rapat paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.
“Ya, kami tadi sudah ada menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, dikarenakan kemarin berdasarkan kebijakan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan di paripurna terdekat,” kata Awiek, sapaan akrabnya, ketika ditemui dalam Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Pusat, Rabu (21/8/2024).
Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU pemilihan gubernur menyepakati beberapa hal, salah satunya terkait ketentuan pencalonan di pemilihan gubernur 2024. Kesepakatan itu berbeda dengan putusan MK terkait aturan pencalonan di Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Seperti Pasal 40 yang diubah di DIM baru usul inisiatif DPR menjadi dua kelompok persentase persyaratan pencalonan Pemilihan Kepala Daerah 2024 bagi partai urusan politik atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang digunakan mempunyai kursi pada DPRD maupun bagi partai urusan politik atau gabungan partai urusan politik yang digunakan tak mempunyai kursi di tempat DPRD.




