Google ajukan banding putusan KPPU persoalan sistem pembayaran Google Play

Ibukota – Perusahaan teknologi Google mengajukan banding terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait sistem pembayaran Google Play yang digunakan dinilai mengandung banyak ketidakakuratan faktual tentang sistem yang dimaksud dan juga mekanisme operasinya.
"Kami dengan hormat mengajukan banding berhadapan dengan putusan tersebut, yang dimaksud didasarkan pada kesalahpahaman mendasar tentang ekonomi aplikasi mobile juga cara kerja kegiatan bisnis kami," kata perusahaan pada keterangan resmi di blognya pada Selasa.
Dalam bandingnya, Google mengemukakan tiga argumen pembelaan. Pertama, perusahaan menegaskan Android adalah biosfer terbuka kemudian Google Play hanyalah salah satu dari banyak cara untuk mendapatkan program ke Indonesia.
Menurut Google, putusan KPPU memperlakukan Google Play sebagai satu-satunya cara bagi penduduk Indonesia untuk menemukan kemudian mengakses aplikasi.
Di Android, Google menyediakan banyak pilihan bagi pengguna untuk mendapatkan aplikasi, mencakup toko program pihak ketiga kemudian unduhan segera dari portal web para pengembang.
"Apple App Store lalu beragam toko aplikasi mobile pihak ketiga lainnya juga menawarkan cara lain untuk menemukan aplikasi," tulis perusahaan.
Kedua, Google mengklaim cara mereka menjalankan Play Store sudah pernah menyokong sistem ekologi perangkat lunak yang mana fit serta kompetitif ke Indonesia.
Dalam keputusannya, KPPU telah lama menemukan bahwa wajar mengenakan biaya layanan untuk menggalang sistem ekologi ini, mengingat banyaknya layanan yang dimaksud disediakan oleh Google Play. Layanan yang dimaksud mulai dari upaya untuk mempertahankan keamanan Android dan juga Play, distribusi aplikasi, hingga alat dan juga pelatihan pengembang.
Semua itu ditambah dengan sistem pembayaran, yang mana menyediakan platform digital pembayaran yang tersebut konsisten, aman, serta terjamin guna memberi pengguna pilihan beragam opsi pembayaran.
Namun, Google memandang bahwa KPPU gagal mempertimbangkan persaingan yang dimaksud kuat seputar biaya layanan, yang mana terus pihaknya turunkan. Di Indonesia, bagi pengembang yang mana jual konten digital dalam program mereka, sebagian besar memenuhi kriteria untuk biaya layanan sebesar 15 persen atau kurang.
"Model perusahaan kami menyokong perubahan dan juga penanaman modal berkelanjutan di platform, menyelaraskan kesuksesan kami dengan para pengembang Play Store," tulis perusahaan.
Ketiga, sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) Google Play sudah pernah menunjukkan komitmen yang dimaksud kuat terhadap pilihan. Google menjelaskan, ketersediaan sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) sudah pernah menjawab banyak kegelisahan yang dimaksud dipertimbangkan oleh KPPU, diantaranya dengan menyediakan alternatif sistem penagihan Google Play lalu memperluas metode pembayaran yang tersedia.
Disebut, Google Play menggalang sejumlah metode pembayaran juga merupakan toko aplikasi mobile besar pertama yang mengizinkan pengembang menawarkan sistem pembayaran merek sendiri. UCB telah terjadi tersedia untuk pengembang program dalam Indonesi sejak tahun 2022, juga Nusantara diantaranya ke antara negara pertama ke bola yang digunakan mendapat kegunaan dari kegiatan ini.
Google menegaskan komitmennya untuk memperluas kegiatan UCB ke pengembang gim dalam Indonesia. Selain itu, acara percontohan UCB sudah menawarkan pengurangan biaya layanan sebesar 4 persen untuk operasi yang dijalankan menggunakan sistem pembayaran alternatif.
Upaya banding Google juga akan mengangkat beberapa keberatan tambahan, diantaranya kekeliruan faktual, permasalahan prosedural, dan juga ketidakcukupan standar bukti yang digunakan diajukan.
"Kami miliki keyakinan penuh terhadap tempat kami lalu mendambakan kesempatan untuk memberikan argumentasi kami selama rute hukum yang berjalan," kata Google.
Artikel ini disadur dari Google ajukan banding putusan KPPU soal sistem pembayaran Google Play





