Soal Aturan Turunan PP Kesehatan, DPR Soroti Minimnya Pelibatan Publik

JAKARTA – Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang digunakan mengatur tentang hasil tembakau juga rokok elektronik menuai kontroversi kemudian perdebatan di tempat kalangan pelaku usaha, pekerja, petani, hingga masyarakat. Aturan ini diklaim diterbitkan secara mendadak tanpa melibatkan lalu tidak ada mengakomodir masukan dari banyak pihak terkait, termasuk sebagian Kementerian dan juga Lembaga yang berperan penting pada sektor ini.
Ketiadaan diskusi terbuka serta Pertemuan Group Discussion (FGD) yang digunakan dijanjikan menyebabkan aturan ini menjadi kabur serta sulit dipahami oleh publik. Bahkan di skema yang digunakan dirancang oleh Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes), aturan dari PP yang dimaksud pun dikebut untuk diselesaikan pada pekan kedua bulan September ini. Aturan turunan yang masih di bentuk Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) itu ditengarai akan memaksa produk-produk tembakau juga rokok elektronik untuk menggunakan kemasan polos (plain packaging) yang mengacu pada ketentuan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
Baca Juga: Klarifikasi Gappri terkait Menolak PP 28/2024
Mengingat penyusunan beleid yang mana masih minim pelibatan publik, Komisi IX DPR RI mengkritisi langkah Menteri Bidang Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang bukan secara utuh melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk DPR, pada penyusunan aturan turunan tersebut.
Selain minimnya pelibatan publik, penerbitan PP 28/2024 pun dinilai masih luput pada menjawab beberapa kontroversi yang tersebut hadir pada aturannya.
Anggota Fraksi Golkar Komisi IX DPR RI, Dewi Asmara, menyoroti bahwa aturan ini telah terjadi luput pada mempertimbangkan aspek tenaga kerja juga cukai yang dimaksud menyertai hasil tembakau kemudian rokok elektronik.
“Bahkan dari cukai rokok itu saja, sekian persennya pun masuk di anggaran kesehatan. Justru hal ini tak dipertimbangkan. Inikan menjadi ironis,” ujar Dewi pada Raker dalam Komisi IX DPR RI, dikutip, Rabu (9/4/2024).
Menurut Dewi, fakta ini makin menguatkan anggapan bahwa peraturan yang mana diterbitkan ini justru berjalan dengan sendiri tanpa mempertimbangkan dampak berbagai pihak. Padahal sedari awal, semangat dan juga prinsip pembentukan beleid sepatutnya menegaskan bahwa pengawasan ketat pun harus disertai berbagai pertimbangan dari berbagai kalangan dan juga sektor.
Baca Juga: PP Kesejahteraan Dinilai Mengancam Tenaga Kerja
Dewi menyebut, ia belum mengamati bagaimana sistem pengawasan yang mana akan dijalankan pemerintah terkait beleid yang digunakan dikeluarkan. Karena jikalau tidaklah dilakukan, ia mengawasi adanya risiko tinggi terhadap penyalahgunaan, seperti marak munculnya rokok-rokok ilegal yang mana justru akan merugikan.
“Ada risiko yang dimaksud tambahan besar jikalau warga mulai beralih ke perdagangan rokok ilegal. Kita tidak ada mampu cuma mengamati dari satu sudut pandang. eksekutif harus mempertimbangkan berbagai aspek untuk menghindari permasalahan yang tersebut lebih besar besar di tempat kemudian hari,” kata dia.
Dengan situasi ini, Dewi mendesak pemerintah untuk lebih besar berhati-hati pada menyusun dan juga menerapkan peraturan, dan juga menegaskan bahwa semua pihak terkait ikut serta pada proses perumusan kebijakan untuk mencapai keseimbangan antara kondisi tubuh rakyat serta keberlanjutan perekonomian lokal.
“Polemik ini terjadi lantaran masyarakat, pengusaha, petani, maupun tenaga kerja tidaklah terlibat pada pembicaraaan PP 28. Aturan ini pun seakan dibuat secara kilat,” pungkasnya.




