Jangan Buru-buru Viralkan Keluhan dalam Medsos, Customer Bisa Lakukan Hal ini

JAKARTA – Jika menemukan produk-produk pangan yang digunakan sudah ada tidaklah layak lagi untuk dikonsumsi alias rusak, para konsumen sebaiknya bukan dengan segera memviralkannya di dalam media sosial (medsos). Hal ini untuk menghindari adanya tuntutan hukum dari pelaku perniagaan lantaran menilai konsumen telah terjadi mencemarkan nama baik mereka.
“Kita telah komunikasikan terhadap konsumen bagaimana cara mereka itu untuk mengadu,” ujar Kepala Lingkup Pengaduan serta Hukum Yayasan Lembaga Pengguna Indonesia ( YLKI ), Rio Priambodo untuk media baru-baru ini.
Menurutnya, cara yang dimaksud bisa jadi dijalankan konsumen adalah secara internal, eksternal, juga paling tinggi mampu melalui pengadilan. Di tahan internal, katanya, ini biasanya konsumen harus mengklarifikasi terlebih dahulu atau mengadukan dulu untuk pelaku usahanya sebelum terhadap pihak ketiga maupun ke medsos, sehingga apa yang dimaksud dikeluhkan konsumen bisa saja teratasi.
“Jadi, diselesaikan dulu secara internal. Tidak perlu dipublikasi secara luas lantaran akan berpotensi digugat oleh pelaku bidang usaha itu sangat tinggi,” tukasnya.
Dalam hal menimbulkan pengaduan, konsumen juga harus menyampaikan bukti-bukti pendukung kemudian juga fakta-fakta yang digunakan ada. “Jadi, kronologis suasana yang digunakan ada harus disampaikan secara jujur kemudian jelas apa adanya yang didukung bukti-bukti otentik lainnya seperti kwitansi atau bukti pembelian serta pembayaran kemudian sebagainya. Bahkan, kalau ada perjanjian itu juga bisa saja dilampirkan sehingga itu bisa saja membantu pengaduan yang digunakan akan kita disampaikan untuk pelaku usaha,” tuturnya.
Ketika itu bukan mampu diselesaikan dengan pelaku usaha, Rio mengungkapkan ada pihak-pihak eksternal yang mana bisa saja dimanfaatkan oleh konsumen sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa konsumen. “Jadi, harapannya seperti itu,” ucapnya.
Adapun lembaga-lembaga yang digunakan dihadirkan negara melalui Undang-Undang Perlindungan Customer untuk bisa jadi menjembatani keluhan-keluhan konsumen adalah YLKI, Badan Perlindungan Customer Nasional (BPKN), Badan Penyelesaian Sengketa Pengguna (BPSK).
“Nah, media sosial itu belaka menjadi alternatif terakhir serta jangan untuk dijadikan supaya si konsumen menjadi ramai serta lain sebagainya,” katanya.



