Tugas, Fungsi, Peran, lalu Tanggung Jawab Mahkamah Konstitusi

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) baru memutuskan dua perkara gugatan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pertama gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang tersebut diajukan Partai Buruh kemudian Partai Gelora terkait aturan pencalonan pada pemilihan gubernur 2024, sedangkan yang kedua perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mana diajukan dua pelajar A Fahrur Rozi dan juga Anthony Lee terkait usai calon kepala daerah.
Atas perkara pertama, MK memutuskan mengabulkan sebagai gugatan yang dimaksud diajukan Partai Buruh kemudian Partai Gelora. MK memberikan kesempatan untuk parpol mengusung calon dalam Pemilihan Kepala Daerah meskipun tak miliki kursi DPRD. Sedangkan perkara kedua, MK menyatakan bahwa calon gubernur juga duta gubernur minimal berusia 30 tahun ketika ditetapkan sebagai calon bukanlah ketika dilantik.
Tugas dan juga Fungsi Mahkamah Konstitusi
MK mempunyai empat kewenangan utama dan juga satu kewajiban sebagaimana diatur di Undang-Undang Dasar (UUD) 1945:
1. Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
MK berwenang menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD 1945. Hal ini berarti MKRI berperan sebagai penjaga supremasi konstitusi, meyakinkan bahwa setiap undang-undang yang dibuat oleh legislatif bukan bertentangan dengan dasar-dasar konstitusi negara. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, maka MK memiliki wewenang untuk membatalkan undang-undang tersebut.
2. Memutus Sengketa Kewenangan antar-Lembaga Negara
MK memiliki kewenangan untuk memutus sengketa kewenangan antara lembaga negara yang mana diberikan oleh UUD 1945. Kewenangan ini penting untuk menjaga keseimbangan kekuasaan kemudian menghindari terjadinya konflik yang mana dapat mengganggu stabilitas pemerintahan.
3. Memutus Pembubaran Partai Politik
MK juga berwenang memutus perkara pembubaran partai politik. Kewenangan ini diberikan untuk menjamin bahwa partai urusan politik yang dimaksud ada tak bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi kemudian konstitusi.
4. Memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Salah satu fungsi vital MK adalah memutus perselisihan hasil pemilihan umum, baik di area tingkat nasional maupun daerah. Keputusan MK di hal ini bersifat final lalu mengikat, sehingga mempunyai dampak secara langsung terhadap legitimasi pemerintahan yang dimaksud terbentuk.
Selain keempat kewenangan tersebut, MK juga memiliki kewajiban untuk memberikan putusan berhadapan dengan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai dugaan pelanggaran yang diadakan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, yang tersebut dapat berujung pada proses pemakzulan (impeachment).
Peran Mahkamah Konstitusi
Sebagai penjaga konstitusi, MK berperan di melakukan konfirmasi bahwa konstitusi dilaksanakan secara konsisten dan juga adil. MK berfungsi sebagai pelindung hak-hak konstitusional warga negara, dengan memberikan kepastian hukum di setiap langkah yang diambil. Dengan demikian, MK berkontribusi pada memulai pembangunan kemudian menguatkan negara hukum yang digunakan demokratis di dalam Indonesia.
Selain itu, MK juga berperan di menjaga keseimbangan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara. Dengan mengadili sengketa kewenangan antar lembaga, MK memverifikasi bahwa setiap lembaga negara berfungsi sesuai dengan mandat konstitusi, tanpa ada yang melampaui batas kewenangannya.
Tanggung Jawab Mahkamah Konstitusi
Tanggung jawab utama MK adalah menjalankan kekuasaan kehakiman dengan adil, independen, serta sesuai dengan amanat konstitusi. MK harus memverifikasi bahwa setiap putusan yang dimaksud diambil didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan serta kepastian hukum, juga tidak ada dipengaruhi oleh tekanan kebijakan pemerintah atau kepentingan lain di area luar hukum.
Sebagai lembaga negara yang tersebut independen, MK bertanggung jawab terhadap rakyat Indonesia untuk menegakkan hukum juga keadilan, juga menjaga integritas lalu kredibilitas sistem hukum nasional. Setiap tindakan yang mana diambil oleh MK harus dapat dipertanggungjawabkan baik secara hukum maupun moral, lantaran berdampak secara langsung pada hidup hidup sebagai bangsa lalu bernegara.
Kesimpulan
MK memiliki peran yang digunakan sangat strategis pada menjaga tegaknya hukum dan juga konstitusi pada Indonesia. Dengan kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945, MK melakukan konfirmasi bahwa segala tindakan pemerintah serta lembaga negara lainnya sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi kemudian hak asasi manusia. Melalui tugas lalu tanggung jawabnya, MK berkontribusi secara signifikan pada menciptakan pemerintahan yang dimaksud adil, transparan, lalu akuntabel, juga di menjaga stabilitas kebijakan pemerintah juga hukum pada Indonesia.
MG/Audina Athiyyah
Referensi
Gaffar, J. M. (2009). Kedudukan, fungsi kemudian peran Mahkamah Konstitusi pada sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Jurnal Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 1-20.





