Dapat Sanksi Etik, Dosen UPNVJ Beberkan Alasan Pemalsuan Pengetahuan Jurnal
Jakarta – Komisi Etik Penelitian Universitas Pembangunan Nasional Veteran Ibukota atau UPNVJ memberikan sanksi ethical clearence pada enam staf pengajar, salah satunya Rektor UPN VJ Anter Venus yang tergabung pada jurnal project yang dimaksud mereka buat. Ethical approval (EA) berfungsi sebagai bukti penelitian bahwa riset diwujudkan sesuai protokol atau kaidah etik, sekaligus menjamin keamanan subjek penelitian agar identitas merekan terjaga.
Namun, KEP UPNVJ menyampaikan terbentuk pemalsuan informasi terhadap jurnal project yang diketuai oleh Fitria Ayuningtyas selaku dosen Fakultas Keilmuan Sosial lalu Bidang Studi Politik (FISIP). Sementara, artikel itu sudah ada terbit pada jurnal International Cogent Social Science pada 13 Mei 2024.
Fitria selaku penulis utama mengakui kesalahan itu lantaran terdesak situasi tenggat penulisan. Pertama, artikel yang tersebut mendapatkan pendanaan dari pada kampus itu sudah ada lolos secara kriteria substansi. Usai revisi delapan kali, artikel itu harus terbit sesuai masa kontrak.
Fitria menjelaskan, sesuai kontrak yang tersebut disepakati, penelitian harus selesai pada Desember 2022. Mereka diberi tenggat selama dua tahun atau minimal kuartal tiga tahun 2024 untuk mempublikasikan artikel ke jurnal bereputasi atau SCOPUS.
“Jika tiada (terpublikasi), maka bukan boleh mengajukan proposal penelitian tambahan dulu, hingga terbit artikel dari kontrak sebelumnya,” kata beliau terhadap Tempo, Selasa, 23 Juli 2024.
Kasus ini bermula di mana eks Rektor UPNVJ Erna Hernawati sebagai pihak pertama memberikan tugas untuk Fitria untuk menyelesaikan Penelitian Penelitian Stimulus Bekerjasama Internasional Tahun Anggaran 2022. Dananya sebesar Mata Uang Rupiah 60 juta.
Jurnal project itu harus memenuhi target untuk mencapai publikasi di dalam Jurnal Internasional terindex Scopus kemudian berkewajiban men-submit proposal penelitian hibah eksternal tahun 2023. Peneliti berkewajiban untuk melaporkan perkembangan pencapaian target ini untuk Erna.
Selain itu, penelitian yang tersebut melibatkan makhluk hidup harus melakukan ethical clearance sebelum pelaksanaan penelitian. Buktinya ditunjukkan pada ketika monitoring juga evaluasi laporan kemajuan. “Saya keliru mencantumkan nomor kontrak penelitian saja,” kata Fitria.
Dalam foto yang digunakan dikirim Fitria, nomor itu ia tulis 504/UN.61.0/HK.07/LIT.RISTI/2022 dari EKP pada 2022. Kesalahan itu ternyata telah direvisi publisher bermetamorfosis menjadi nomor yang dimaksud dikeluarkan oleh LPPM. “Jadi pada artikel sekarang tak ada lagi kalimat yang dipersoalkan. Sebetulnya, secara administratif telah tak ada masalah,” kata dia.
Pada kesempatan yang berbeda, Anter Venus menjelaskan kekeliruan itu berjalan akibat ada misperspesi terkait regulasi dan juga prosedur di mengeluarkan nomor kontrak EA. Sebagai anggota pasukan penulis yang digunakan fokus pada metodologi, Venus berujar penerbitan jurnal membutuhkan prasyarat substansi juga riset.
Syarat substansi itu salah satunya tiada boleh melakukan plagiarism atau menjiplak. Venus mengklaim pada hal persyaratan substansi jurnal mereka itu telah sesuai standar. “Lolos 100 persen, enggak ada masalah,” kata dia.
Sementara yang digunakan berubah menjadi permasalahan ada di dalam elemen riset. Di mana jurnal yang dimaksud dinilai tak memenuhi persyaratan administrasi. Salah satunya, ethical clearence. Ia mengatakan ada solusi alternatif dari penerbit terdiri dari surat pernyataan atau approval dari pimpinan lembaga, baik Dekan, Kepala Lembaga Penelitian juga Pengabdian Warga (LPPM), maupun Wakil Rektor.
Namun, KEP UPNVJ berujar wewenang itu hanya saja ada pada lembaganya. “Selama ini dalam UPNVJ cuma KEP UPNVJ yang tersebut mengeluarkan EA sesuai wewenang serta tanggung jawabnya,” ucapnya.
KEP UPNVJ memaparkan penulis mengakui dengan sadar telah terjadi menuliskan nomor kontrak penelitian sebagai nomor EA dari KEP UPNVJ. “EA tidak semata-mata kesulitan administrasi, tapi menunjukkan integritas peneliti di pelaksanaan penelitian,” tulis KEP UPNVJ berdasarkan klarifikasinya terhadap Tempo yang diterima pada Selasa, 23 Juli 2024.
Komisi Etik UPNVJ kemudian mengirim surat ke Fitria untuk mengejutkan jurnal yang digunakan terbit ke International Cogent Social Science pada 13 Mei 2024, tapi tak kunjung dalam ke take down hingga 4 Juni 2024.
Fitria mengklaim telah mengajukan permohonan terhadap KEP UPNVJ. “Padahal saya telah kirimkan permohonan untuk take down sekaligus, apakah memungkinkan untuk direvisi tanggal 31 Mei 2024,” ucapnya.
Artikel ini disadur dari Dapat Sanksi Etik, Dosen UPNVJ Beberkan Alasan Pemalsuan Informasi Jurnal




